BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Narkotika sifatnya yang
membius, tentunya
mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa
berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri
tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah
memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung
morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga
kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna
narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota
masyarakat.
Sifat kecanduan
yang berlebihan dapat berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli
berapapun harga dan jumlahnya. Untuk memperoleh uang pembeli narkotik,
tidak segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan
tindakan kriminal lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang
tidak sehat dan perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.
B.
Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas, ada beberapa
rumusan masalah dalam makalah ini
yaitu sebagai berikut:
1.
Apa
definisi narkotika?
2.
Bagaimana
pengaruh narkotika terhadap kesehatan?
3.
Bagaimana
cara penanggulangan ketergantungan narkotika?
C.
Tujuan
Dari makalah ini, kami harapkan
untuk dapat :
1.
Mengetahui
definisi narkotika.
2.
Mengetahui
pengaruh narkotika terhadap kesehatan.
3.
Mengetahui
cara penanggulangan ketergantungan narkotika.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Narkotika
Pengertian
narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1,
yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud
ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk
menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus
narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Narkotik berarti segala bahan kecuali
makanan, air dan oksigen, yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah
fungsinya secara fisik atau psikologis. Istilah narkotik mencakup berbagai jenis bahan sebagai
berikut.
1) Obat
terlarang, seperti kafeina, tembakau dan alkohol;
2) Obat yang
dapat dibeli di apotek atau pasar, seperti analgesik, misal aspirin, kodin dan
parasetamol serta obat anti-radang non-steroid;
3) Obat resep
seperti obat penenang, missal Valium, Rohypnol dan Serepax;
4) Obat terlarang,
seperti ganja, heroin, halusinogen dan amfetamina;
5) Bahan lain yang disalahgunakan,
seperti pelarut dan bensin.
Istilah narkotik dalam pengobatan merujuk kepada bahan candu
dan turunannya atau bahan sintetik yang bertindak seperti candu. Berdasarkan
definisi tersebut maka bahan narkotik hanya boleh digunakan dalam bidang
pengobatan, yaitu sebagai sejenis obat penahan sakit. Misalnya,
akibat patah tulang ataupun pada saat pembedahan. Penggunaan narkotik selain
untuk tujuan pengobatan, dikatakan sebagai penyalahgunaan.
1.
Zat Narkotik
Senyawa kimia
yang ada pada berbagai bagian tanaman yang bersifat narkotik berupa
alkaloid atau glikosida. Beberapa tanaman juga diduga mengandung
aprodisiac/senyawa kimia untuk dapat mengkhayal, misalnya tanaman kecubung (Solanum
sp, Argemon sp) mengandung alkaloid paradin (terdapat pada biji dan
daging buah, khasiatnya sama dengan opium asli), daun ganja atau Papaver
somniferum L atau P. album, Mill, keluarga Papavera ceae.
Senyawa alkaloid terbesar tetap morfin 10 - 16%, noscapine 4 -
8%, codeine 0,8 - 2,5%, papaverine 0,5 - 2,5%, tebaine
0,5 - 2,0% dan lainnya, semuanya tidak kurang dari 20 jenis.
Senyawa kokain, suatu alkaloid pada daun Erythroxylon coca Lam dan
Erythroxylon spp lainnya, juga bersifat narkotik.
2.
Sumber Zat Narkotik
Semula sumber bahan narkotik adalah pohon popi Papaver
somniferum. Apabila buah popi muda disadap (menggores) maka akan
mengeluarkan getah (sejenis alkaloid) berwarna putih dan dinamai
"Lates" Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga
berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang
menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar.
Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan.
Candu mentah ini juga dapat diperoleh dalam bentuk cair, padat atau serbuk.
Saat ini candu mentah ini juga dapat dihasilkan secara sintetik dengan cara
mengeluarkan alkaloid tersebut dari pohon popi tua yang kering. Candu
dapat menghasilkan sedikitnya dua kelompok alkaloid. Pertama bahan
seperti morfin dan kodeina, dan kelompok kedua yaitu bahan yang terdiri
dari papaverin dan noskapin. Kelompok kedua ini tidak banyak memberi
dampak pada otak dibandingkan dengan narkotik kelompok pertama khususnya
morfin.
Morfin
merupakan bahan dasar awal dari alkaloid ini, untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya
untuk pengobatan. Sebagai bahan dasar morfin, dapat disintesis bahan narkotik
baru yang nilai pengobatannya lebih baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia
ini mencakup menambah gugus-gugus yang akan menembah bioaktifitasnya, misalnya
dengan menambahkan gugus metil, asetil, metoksi ataupun bentuk ester berbagai
asam organik karboksilat. Demikian pula berbagai derivat dari kokain
sebagai bahan dasar untuk sintesis kimia. Bahan dasar kokain terdapat
pada ekstrak daun Erythraxyloncoca lain dan Erythroxylon spp
lainnya.
3.
Jenis
Narkotik
Jenis-jenis
narkotik umumnya dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu: jenis semula jadi
(morfin dan kodeina); separuh-tiruan (heroin dan hidromorfon), dan tiruan
(meperidin, metadon).
a.
Morfin
Morfin
adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin
merupakan Alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3
) . Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih
atau dalam bentuk cairan
b.
Kodeina
Kodeina termasuk garam/turunan dari
opium/candu. Efek kodeina lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk
menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan
jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan
c.
Heroin
( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan
merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada
akhir-akhir ini. Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu.
Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi
diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal
karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
d.
Hidromorfon
Hidomorfon juga ialah sejenis narkotik
separa-tiruan yang diperbuat daripada morfin. Kegunaan perubatannya agak banyak
dan oleh itu mudah disalahgunakan. Ia didapati dalam bentuk tablet dan cair.
e.
Meperidin
Meperidin ataupun petidin adalah
narkotik tiruan sepenuhnya. Ia diperbuat keseluruhannya dalam makmal dengan
tujuan menggantikan kegunaan morfin. Ini kerana ia boleh mengurangkan kesan
buruk berbanding morfin, khususnya kesan tolerans dan pergantungan. Meperidin
juga boleh berfungsi menahan sakit dan didapati dalam bentuk pil serta cecair.
Meperidin masih mempunyai kesan tolerans dan pergantungan jika digunakan
berpanjangan dan meluas.
f.
Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan
ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis
opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid)
telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine
(Talwin), dan propocyphene (Darvon). Kelas obat tersebut adalah nalaxone
(Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine.
Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah
disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan
buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa
buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid.
Nama popoler jenis opioid : putaw, etep, PT, putih.
Jenis
narkotik lain yang perlu diketahui yaitu Demerol. Nama lain dari Demerol
adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual
dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
4.
Pengaruh Narkotika terhadap
Kesehatan
Narkotika sifatnya yang
membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat
pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai
dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila
kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri
yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain
yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar
pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai
anggota masyarakat.
Sifat kecanduan
yang berlebihan dapat berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli
berapapun harga dan jumlahnya. Untuk memperoleh uang pembeli narkotik,
tidak segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan
tindakan kriminal lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang
tidak sehat dan perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.
5.
Penanggulangan Ketergantungan Narkotik
Hal pertama
yang harus dicegah dari ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin
yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter.
Pembinaan mental dan spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh
ketenangan hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan
dan tidak mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada
diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan.
a.
Peranan sekolah dalam mendukung pelajar
yang menghadapi risiko penyalahgunaan narkotik
Lingkungan
sekolah mempunyai pengaruh yang penting dalam hidup anak-anak. Ikhtisar mata
pelajaran Personal Development Health and Physical Education (PDHPE)
menjelaskan konteks kurikulum untuk pendidikan tentang narkotik, yang
difokuskan terutama pada analgesik, tembakau, alkohol, dan ganja, karena
jenis narkotik tersebut dari hasil penelitian menunjukkan sebagai
penyebab bahaya yang terbesar bagi kaum muda Indonesian
Sekolah
mempunyai peranan penting dalam mengurangi risiko masalah penggunaan narkotik
oleh siswa melalui penerapan program pendidikan yang efektif tentang narkotik
dan program kesejahteraan siswa. Sekolah dapat menganjurkan semangat gotong
royong dan memberikan peluang kepada semua siswa untuk sukses dengan mewujudkan
lingkungan belajar yang aman, nyaman dan memberi cukup dukungan. Siswa
yang menghadapi risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka
yang terkucil di sekolah karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan
pengalaman yang sukses.
Sekolah
mendukung para siswa dengan cara :
1. membentuk
perilaku yang positif dan mempedulikan keadaan siswa
2. menyediakan
program, struktur dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan dan aspirasi
siswa
3. menyediakan
akses kepada jasa dukungan sekolah dan personel yang relevan seperti konselor
sekolah, dan
4. menghubungkan
para siswa dan keluarga siswa dengan jasa dukungan masyarakat yang sesuai.
b.
Peranan orang tua dalam pendidikan
narkotika
Orang tua sebagai pendidik anak
di rumah memainkan peranan yang penting dalam pendidikan tentang penggunaan
narkotik. Oleh karena itu, anak-anak di rumah banyak dipengaruhi oleh
teladan orang tua. Perlu kesadaran, tanggung jawab, perhatian dan
kerjasama dari orang tua tentang kebijakan dan aturan-aturan sekolah, bagaimana
pendidikan tentang narkotika disampaikan dan bagaimana peristiwa yang
melibatkan narkotika dikendalikan di sekolah. Sekolah perlu
berkoordinasi dengan orang tua dalam masyarakat sekolah tentang segala
aspek pendidikan narkotik.
B.
Psikotropika
Psikotropika menurut Pasal 1, Undang-Undang Nomor 5 tahun
1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis
bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif
pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental
dan perilaku."
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak
atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku,
disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara
berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama
tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang
lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan
berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak
jarang bahkan menimbulkan kematian.
Menurut Pasal 4 UU ini, psikotropika hanya dapat
digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan.
Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan. Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Psikotropika terbagi dalam
empat golongan yaitu:
1. Psikotropika
golongan I
2. Psikotropika
golongan II,
3. Psikotropika
golongan III dan
4. Psikotropika
golongan IV.
Psikotropika
yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika
golongan I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik golongan II
yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
Psikotropika apabila dilihat dari pengaruh
penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, maka dapat dikelompokkan
menjadi:
a. Depresant yaitu yang
bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat
(Psikotropika golongan 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol,
Magadon, Valium, Mandrak (MX).
b. Stimulant yaitu yang
bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil
MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
c. Hallusinogen yaitu yang
bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik
acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika
dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan
Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air
mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
1.
Zat Kimia Bersifat Psikotropika
Obat-obat analgesic, antipiretik ataupun antireumatik,
bila dilarutkan dalam etanol konsentrasi tinggi akan bersifat psikotropika.
Kita kenal dengan pesta shabu-shabu, dimana mereka meminum obat-obat
psikotropika bercampur alkohol. Berbeda dengan narkotik, sifatnya menyendiri
dan tidak dalam berhalusinasi berat.
2.
Sumber Zat Bersifat Psikotropika
Umumnya obat sintetis atau jarang berasal dari
tanaman/hewan. Pencampurannya dengan soda dan pelarut alkohol kinerja
psikotropika berjalan baik. Kesadaran berkelompok untuk obat ini sangat
menonjol dan mampunyai keberanian yang luar biasa dari keadaan normal.
3.
Pengaruh Zat Psikotropika Terhadap Kesehatan dan Penanggulangannya.
Pencampuran obat-obat sintesis dengan alkohol sangat
merusak kejiwaan (psikis) maupun saluran pencernaan yang sangat penting bagi
kesehatan. Penanggulangan terhadap ketergantungan pada obat psikotropika,
sebetulnya lebih mudah, tetapi karena kesukaan akan berkelompok, maka isolasi
dari kelompok tersebut sangat penting, disamping pengurangan terhadap
penggunaan obat psikotropika. Semua ini harus tetap dibawah pengawasan dokter.
Pembinaan mental dan spiritual tetap harus dilakukan karena termasuk penyakit
kejiwaan.
Berikut akan
dijelaskan dua jenis psikotropika yang sedang populer
dan banyak disalahgunakan yaitu Ecstasi dan Shabu-shabu.
a)
Ecstasy
Ecstasy (XTC) mempunyai rumus kimia
3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20
sampai 60 menit setelah diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh
tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku,
serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih
kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul
kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi
fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan
seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu
menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan
seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga
untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur
menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan
merasa sangat lelah dan tertekan.
Ecstacy merupakan sediaan
farmasi berupa obat yang mengandung zat aktif berupa senyawa-senyawa turunan
amphetamin yang secara umum bersifat stimulan. Nama lain estacy yaitu:
EVA, ADAM, MDM, INEX, GOLONG-GOLONG, I, dan lain-lain. Jenis dan bentuk
estacy yang masuk ke Indonesia, yaitu bentuk: tablet (yang paling banyak
beredar di Indonesia), kapsul, lem dan tissue. Adapun jenis estacy yang
ditemukan beredar di Indonesia yaitu: STAR, MELON, PINGUIN, RN, BON JOVI,
DOLAR, PINK, LUMBA-LUMBA, ELECTRIC, KANGURU, APPLE, E, TURBO, APACHE, PETIR,
dan BLACK LOVE
b)
Shabu-shabu
Shabu-shabu
berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara
membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah
ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong
(sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai
filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian
pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka
panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Sabu sering
dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi
sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak
berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek
tersebut dalam kadar yang berbeda. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai
kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar
berhenti kecuali jika shabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan
suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi
bertambah.
C.
Bahan Berbahaya lainnya
Yang
dimaksud bahan berbahaya lainnya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik
dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan
lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat
karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi. Bahan
berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau
Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.
1.
Nikotin
Nikotin adalah obat yang bersifat adiktif,
sama seperti kokain dan heroin. Bentuk nikotin yang paling umum adalah
tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa. Tembakau
juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa
asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa
berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini
masih banyak orang yang terus merokok. Hal ini membuktikan bahwa
sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat.
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin
menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk
memecahkan masalah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan
dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek
meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebral,
tetapi pemaparan jangka panjang akan disertai dengan penurunan aliran darah
serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak
sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari
tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis
60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan )
pernafasan.
2.
Volatile
Solvent atau Inhalansia
a)
Volatile Solvent
Volatile solvent adalah
zat adiktif dalam bentuk cair. Zat ini mudah menguap. Penyalahgunaannya adalah
dengan cara dihirup melalui hidung. Cara penggunaan seperti ini disebut
inhalasi. Zat adiktif ini antara lain lem UHU, cairan pencampur Tip Ex
(Thinner), aceton untuk pembersih warna kuku dan Cat tembok, aica aibon dan
Castol, serta premix.
b)
Inhalansia
Zat inhalan tersedia
secara legal, tidak mahal dan mudah didapatkan. Oleh sebab itu banyak ditemukan
dan digunakan oleh kalangan sosial ekonomi rendah. Contoh spesifik dari inhalan
adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih,
cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ), perekat kayu,
bahan pembakarm aerosol, pengencer cat. Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam
paru-paru dengan menggunakan suatu tabung.
Dalam dosis awal yang
kecil inhalan dapat menginhibisi dan menyebabkan perasaan euforia, kegembiraan,
dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis
tinggi dapat merupa rasa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan
visual, dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang
tidak jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan ataksia). Penggunaan
dalam waktu lama dapat menyebabkan iritabilitas, labilitas emosi dan gangguan
ingatan.
Efek
merugikan yang paling serius adalah kematian yang disebabkan karena depresi
pernafasan, aritmia jantung, asfiksiasi, aspirasi muntah atau kecelakaan atau
cedera. Penggunaan inhalan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hati
dan ginjal yang ireversibel dan kerusakan otot yang permanen.
3.
Zat
Desainer
Zat Desainer adalah
zat-zat yang dibuat oleh ahli obat jalanan.
Mereka membuat obat-obat itu secara rahasia karena dilarang oleh
pemerintah. Obat-obat itu dibuat tanpa memperhatikan
kesehatan. Mereka hanya memikirkan uang dan secara sengaja membiarkan para
pembelinya kecanduan dan menderita. Zat-zat ini banyak yang sudah beredar
dengan nama speed ball, peace pills, crystal, angel dust rocket fuel dan
lain-lain.
BAB IV
KESIMPULAN
Pengertian
narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1,
yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi
sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya
rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud
ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk
menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus
narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Narkotika sifatnya yang
membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat
pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai
dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila
kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri
yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain
yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar
pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai
anggota masyarakat.
Hal pertama
yang harus dicegah dari ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin
yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter.
Pembinaan mental dan spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh
ketenangan hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan
dan tidak mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada
diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50f7931af12dc/keterkaitan-uu-narkotika-dengan-uu-psikotropika
http://www.ut.ac.id/html/suplemen
0 Komentar
Masukkan Komentar Anda