Rols

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Makalah Narkotika




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Narkotika sifatnya yang membius, tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota masyarakat.
Sifat kecanduan yang berlebihan dapat berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli berapapun harga dan jumlahnya.  Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan  tindakan kriminal lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.
B.     Rumusan Masalah
Dari penjelasan diatas, ada beberapa rumusan masalah dalam makalah ini
yaitu sebagai berikut:
1.      Apa definisi narkotika?
2.      Bagaimana pengaruh narkotika terhadap kesehatan?
3.      Bagaimana cara penanggulangan ketergantungan narkotika?



C.    Tujuan
Dari makalah ini, kami harapkan untuk dapat :
1.      Mengetahui definisi narkotika.
2.      Mengetahui pengaruh narkotika terhadap kesehatan.
3.      Mengetahui cara penanggulangan ketergantungan narkotika.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Narkotika
Pengertian narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.   Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Narkotik berarti segala bahan kecuali makanan, air dan oksigen, yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik atau psikologis. Istilah narkotik mencakup berbagai jenis bahan sebagai berikut.
1)      Obat terlarang, seperti kafeina, tembakau dan alkohol;
2)      Obat yang dapat dibeli di apotek atau pasar, seperti analgesik, misal aspirin, kodin dan parasetamol serta obat anti-radang non-steroid;
3)      Obat resep seperti obat penenang, missal Valium, Rohypnol dan Serepax;
4)      Obat terlarang, seperti ganja, heroin, halusinogen dan amfetamina;
5)      Bahan lain yang disalahgunakan, seperti pelarut dan bensin.

Istilah narkotik dalam pengobatan merujuk kepada bahan candu dan turunannya atau bahan sintetik yang bertindak seperti candu. Berdasarkan definisi tersebut maka bahan narkotik hanya boleh digunakan dalam bidang pengobatan, yaitu sebagai sejenis obat penahan sakit.  Misalnya, akibat patah tulang ataupun pada saat pembedahan. Penggunaan narkotik selain untuk tujuan pengobatan, dikatakan sebagai penyalahgunaan.
1.      Zat Narkotik
Senyawa kimia yang ada pada berbagai bagian tanaman  yang bersifat narkotik  berupa alkaloid atau glikosida.  Beberapa tanaman juga diduga mengandung aprodisiac/senyawa kimia untuk dapat mengkhayal, misalnya tanaman kecubung (Solanum sp, Argemon sp) mengandung alkaloid paradin (terdapat pada biji dan daging buah, khasiatnya sama dengan opium asli), daun ganja atau Papaver somniferum L atau P. album, Mill, keluarga Papavera ceae.  Senyawa alkaloid terbesar tetap morfin 10 - 16%, noscapine 4 - 8%, codeine 0,8 - 2,5%, papaverine 0,5 - 2,5%, tebaine 0,5 - 2,0% dan lainnya, semuanya tidak kurang dari 20 jenis.   Senyawa kokain, suatu alkaloid pada daun Erythroxylon coca Lam dan Erythroxylon spp lainnya, juga bersifat narkotik.
2.      Sumber Zat Narkotik
Semula sumber bahan narkotik adalah pohon popi Papaver somniferum. Apabila buah popi muda disadap (menggores) maka akan mengeluarkan getah (sejenis alkaloid) berwarna putih dan dinamai  "Lates" Getah ini dibiarkan mengering pada permukaan buah sehingga berwarna coklat kehitaman dan sesudah diolah akan menjadi suatu adonan yang menyerupai aspal lunak. Inilah yang dinamakan candu mentah atau candu kasar. Candu kasar mengandung bermacam-macam zat-zat aktif yang sering disalahgunakan. Candu mentah ini juga dapat diperoleh dalam bentuk cair, padat atau serbuk. Saat ini candu mentah ini juga dapat dihasilkan secara sintetik dengan cara mengeluarkan alkaloid tersebut dari pohon popi tua yang kering. Candu dapat  menghasilkan sedikitnya dua kelompok alkaloid. Pertama  bahan seperti morfin dan kodeina, dan kelompok kedua yaitu bahan yang terdiri dari  papaverin dan noskapin. Kelompok kedua ini tidak banyak memberi dampak pada otak dibandingkan dengan narkotik kelompok pertama khususnya morfin.
Morfin merupakan bahan dasar awal dari alkaloid ini, untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pengobatan. Sebagai bahan dasar morfin, dapat disintesis bahan narkotik baru yang nilai pengobatannya lebih baik dari bahan dasarnya. Sintesis kimia ini mencakup menambah gugus-gugus yang akan menembah bioaktifitasnya, misalnya dengan menambahkan gugus metil, asetil, metoksi ataupun bentuk ester berbagai asam organik karboksilat.  Demikian pula berbagai derivat dari kokain sebagai bahan dasar untuk sintesis kimia.  Bahan dasar kokain terdapat pada ekstrak daun Erythraxyloncoca lain dan Erythroxylon spp lainnya. 
3.      Jenis Narkotik
Jenis-jenis narkotik umumnya dapat dibagi dalam tiga jenis, yaitu: jenis semula jadi (morfin dan kodeina); separuh-tiruan (heroin dan hidromorfon), dan tiruan (meperidin, metadon).
a.    Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/candu mentah. Morfin merupakan Alkaloida utama dari opium ( C17H19NO3 ) . Morfin  rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau  dalam bentuk cairan
b.      Kodeina
Kodeina termasuk garam/turunan dari opium/candu. Efek kodeina lebih lemah daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan
c.       Heroin ( putaw )
Heroin mempunyai kekuatan yang dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang di Indonesia pada akhir-akhir ini. Heroin, yang secara farmakologis mirip dengan morfin menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan dan pemilikan heroin adalah ilegal, tetapi diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforik-nya yang baik.
d.      Hidromorfon
Hidomorfon juga ialah sejenis narkotik separa-tiruan yang diperbuat daripada morfin. Kegunaan perubatannya agak banyak dan oleh itu mudah disalahgunakan. Ia didapati dalam bentuk tablet dan cair.
e.       Meperidin
Meperidin ataupun petidin adalah narkotik tiruan sepenuhnya. Ia diperbuat keseluruhannya dalam makmal dengan tujuan menggantikan kegunaan morfin. Ini kerana ia boleh mengurangkan kesan buruk berbanding morfin, khususnya kesan tolerans dan pergantungan. Meperidin juga boleh berfungsi menahan sakit dan didapati dalam bentuk pil serta cecair. Meperidin masih mempunyai kesan tolerans dan pergantungan jika digunakan berpanjangan dan meluas.  
f.        Methadon
Saat ini Methadone banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan opioid. Antagonis opioid telah dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan opioid. Sejumlah besar narkotik sintetik (opioid) telah dibuat, termasuk meperidine (Demerol), methadone (Dolphine), pentazocine (Talwin), dan propocyphene (Darvon). Kelas obat tersebut adalah nalaxone (Narcan), naltrxone (Trexan), nalorphine, levalorphane, dan apomorphine. Sejumlah senyawa dengan aktivitas campuran agonis dan antagonis telah disintesis, dan senyawa tersebut adalah pentazocine, butorphanol (Stadol), dan buprenorphine (Buprenex). Beberapa penelitian telah menemukan bahwa buprenorphine adalah suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid. Nama popoler jenis opioid : putaw, etep, PT, putih. 
Jenis narkotik lain yang perlu diketahui yaitu Demerol. Nama lain dari Demerol adalah pethidina. Pemakaiannya dapat ditelan atau dengan suntikan. Demerol dijual dalam bentuk pil dan cairan tidak berwarna.
Description: http://www.ut.ac.id/html/suplemen/peki4422/morfin%201a.gif

4.      Pengaruh Narkotika terhadap Kesehatan
Narkotika sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota masyarakat.
Sifat kecanduan yang berlebihan dapat berakibat memperoleh bahan narkotik dengan membeli berapapun harga dan jumlahnya.  Untuk memperoleh uang pembeli narkotik, tidak segan-segan untuk mencuri, merampas, membunuh, dan melakukan  tindakan kriminal lainnya. Tindakan kriminal merupakan bagian masyarakat yang tidak sehat dan perlu dicegah serta diberantas keberadaanya.
5.   Penanggulangan Ketergantungan Narkotik    
Hal pertama yang harus dicegah dari ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter.  Pembinaan mental dan spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh ketenangan hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan dan tidak mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan.
a.      Peranan sekolah dalam mendukung pelajar yang menghadapi risiko penyalahgunaan narkotik
Lingkungan sekolah mempunyai pengaruh yang penting dalam hidup anak-anak. Ikhtisar mata pelajaran Personal Development Health and Physical Education (PDHPE) menjelaskan konteks kurikulum untuk pendidikan tentang  narkotik, yang difokuskan terutama pada analgesik, tembakau, alkohol, dan ganja, karena jenis  narkotik tersebut dari hasil penelitian menunjukkan sebagai penyebab bahaya yang terbesar bagi kaum muda Indonesian
Sekolah mempunyai peranan penting dalam mengurangi risiko masalah penggunaan narkotik oleh siswa melalui penerapan program pendidikan yang efektif tentang narkotik dan program kesejahteraan siswa. Sekolah dapat menganjurkan semangat gotong royong dan memberikan peluang kepada semua siswa untuk sukses dengan mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman  dan memberi cukup dukungan. Siswa yang menghadapi risiko terbesar dalam penyalahgunaan narkotik mungkin mereka yang terkucil di sekolah karena masalah dalam pelajaran atau kekurangan pengalaman yang sukses.
Sekolah mendukung para siswa dengan cara :
1.      membentuk perilaku yang positif dan mempedulikan keadaan siswa
2.      menyediakan program, struktur dan kurikulum yang relevan untuk kebutuhan dan  aspirasi siswa
3.      menyediakan akses kepada jasa dukungan sekolah dan personel yang relevan seperti konselor sekolah, dan
4.      menghubungkan para siswa dan keluarga siswa dengan jasa dukungan masyarakat yang sesuai.

b.      Peranan orang tua dalam pendidikan narkotika
Orang tua sebagai pendidik anak di rumah memainkan peranan yang penting dalam pendidikan tentang penggunaan narkotik.  Oleh karena itu, anak-anak di rumah banyak dipengaruhi oleh teladan orang tua.  Perlu kesadaran, tanggung jawab, perhatian  dan kerjasama dari orang tua tentang kebijakan dan aturan-aturan sekolah, bagaimana pendidikan tentang narkotika disampaikan dan bagaimana peristiwa yang melibatkan narkotika dikendalikan di sekolah. Sekolah perlu berkoordinasi  dengan orang tua dalam masyarakat sekolah tentang segala aspek pendidikan narkotik.


B.     Psikotropika
Psikotropika menurut Pasal 1, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,  yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku."
Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Menurut Pasal 4 UU ini, psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan. Psikotropika golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.  Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan sebagai barang terlarang.
Psikotropika terbagi dalam empat golongan yaitu:
1.      Psikotropika golongan I
2.      Psikotropika golongan II,
3.      Psikotropika golongan III dan
4.      Psikotropika golongan IV.
Psikotropika yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika golongan I, diantaranya yang dikenal dengan Ecstasi dan psikotropik golongan  II yang dikenal dengan nama Shabu-shabu.
Psikotropika apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat manusia, maka dapat dikelompokkan menjadi:
a.       Depresant yaitu yang bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika golongan 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrak (MX).
b.      Stimulant yaitu yang bekerja mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA & MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
c.       Hallusinogen yaitu yang bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral, sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.

1.      Zat Kimia Bersifat Psikotropika  

Obat-obat analgesic, antipiretik ataupun antireumatik, bila dilarutkan dalam etanol konsentrasi tinggi akan bersifat psikotropika. Kita kenal dengan pesta shabu-shabu, dimana mereka meminum obat-obat psikotropika bercampur alkohol. Berbeda dengan narkotik, sifatnya menyendiri dan tidak dalam berhalusinasi berat.



2.      Sumber Zat Bersifat Psikotropika
Umumnya obat sintetis atau jarang berasal dari tanaman/hewan. Pencampurannya dengan soda dan pelarut alkohol kinerja psikotropika berjalan baik. Kesadaran berkelompok untuk obat ini sangat menonjol dan mampunyai keberanian yang luar biasa dari keadaan normal.

3.      Pengaruh Zat Psikotropika Terhadap Kesehatan dan Penanggulangannya.

Pencampuran obat-obat sintesis dengan alkohol sangat merusak kejiwaan (psikis) maupun saluran pencernaan yang sangat penting bagi kesehatan. Penanggulangan terhadap ketergantungan pada obat psikotropika, sebetulnya lebih mudah, tetapi karena kesukaan akan berkelompok, maka isolasi dari kelompok tersebut sangat penting, disamping pengurangan terhadap penggunaan obat psikotropika. Semua ini harus tetap dibawah pengawasan dokter. Pembinaan mental dan spiritual tetap harus dilakukan karena termasuk penyakit kejiwaan.
Berikut akan dijelaskan dua jenis psikotropika yang sedang populer dan banyak disalahgunakan yaitu  Ecstasi dan Shabu-shabu.
a)      Ecstasy
Ecstasy (XTC) mempunyai rumus kimia 3-4-Methylene-Dioxy-Methil-Amphetamine (MDMA). XTC mulai bereaksi setelah 20 sampai 60 menit setelah diminum. Efeknya berlangsung maksimum 1 jam. Seluruh tubuh akan terasa melayang. Kadang-kadang lengan, kaki dan rahang terasa kaku, serta mulut rasanya kering. Pupil mata membesar dan jantung berdegup lebih kencang. Mungkin pula akan timbul rasa mual. Bisa juga pada awalnya timbul kesulitan bernafas (untuk itu diperlukan sedikit udara segar). Jenis reaksi fisik tersebut biasanya tidak terlalu lama. Selebihnya akan timbul perasaan seolah-olah kita menjadi hebat dalam segala hal dan segala perasaan malu menjadi hilang. Kepala terasa kosong, rileks dan "asyik". Dalam keadaan seperti ini, kita merasa membutuhkan teman mengobrol, teman bercermin, dan juga untuk menceritakan hal-hal rahasia. Semua perasaan itu akan berangsur-angsur menghilang dalam waktu 4 sampai 6 jam. Setelah itu kita akan merasa sangat lelah dan tertekan.
Description: http://www.ut.ac.id/html/suplemen/peki4422/morfin1f.gifEcstacy merupakan sediaan farmasi berupa obat yang mengandung zat aktif berupa senyawa-senyawa turunan amphetamin yang secara umum bersifat stimulan.  Nama lain estacy yaitu: EVA, ADAM, MDM, INEX, GOLONG-GOLONG, I, dan lain-lain.  Jenis dan bentuk estacy yang masuk ke Indonesia, yaitu bentuk: tablet (yang paling banyak beredar di Indonesia), kapsul, lem dan tissue.  Adapun jenis estacy yang ditemukan beredar di Indonesia yaitu: STAR, MELON, PINGUIN, RN, BON JOVI, DOLAR, PINK, LUMBA-LUMBA, ELECTRIC, KANGURU, APPLE, E, TURBO, APACHE, PETIR, dan BLACK LOVE
b)     Shabu-shabu
Shabu-shabu berbentuk kristal, biasanya berwarna putih, dan dikonsumsi dengan cara membakarnya di atas aluminium foil sehingga mengalir dari ujung satu ke arah ujung yang lain. Kemudian asap yang ditimbulkannya dihirup dengan sebuah Bong (sejenis pipa yang didalamnya berisi air). Air Bong tersebut berfungsi sebagai filter karena asap tersaring pada waktu melewati air tersebut. Ada sebagian pemakai yang memilih membakar Sabu dengan pipa kaca karena takut efek jangka panjang yang mungkin ditimbulkan aluminium foil yang terhirup.
Description: http://www.ut.ac.id/html/suplemen/peki4422/sabu2.gifSabu sering dikeluhkan sebagai penyebab paranoid (rasa takut yang berlebihan), menjadi sangat sensitif (mudah tersinggung), terlebih bagi mereka yang sering tidak berpikir positif, dan halusinasi visual. Masing-masing pemakai mengalami efek tersebut dalam kadar yang berbeda. Selain itu, pengguna Sabu sering mempunyai kecenderungan untuk memakai dalam jumlah banyak dalam satu sesi dan sukar berhenti kecuali jika shabu yang dimilikinya habis. Hal itu juga merupakan suatu tindakan bodoh dan sia-sia mengingat efek yang diinginkan tidak lagi bertambah.  
C.    Bahan Berbahaya lainnya

Yang dimaksud bahan berbahaya lainnya adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.  Bahan berbahaya ini adalah zat adiktif yang bukan Narkotika dan Psikotropika atau Zat-zat baru hasil olahan manusia yang menyebabkan kecanduan.

1.      Nikotin
Nikotin adalah obat yang bersifat adiktif, sama seperti kokain dan heroin. Bentuk nikotin yang paling umum adalah tembakau, yang dihisap dalam bentuk rokok, cerutu, dan pipa.  Tembakau juga dapat digunakan sebagai tembakau sedotan dan dikunyah (tembakau tanpa asap). Walaupun kampanye tentang bahaya merokok sudah menyebutkan betapa berbahayanya merokok bagi kesehatan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak orang yang terus merokok. Hal ini membuktikan bahwa sifat adiktif dari nikotin adalah sangat kuat.
Secara perilaku, efek stimulasi dari nikotin menyebabkan peningkatan perhatian, belajar, waktu reaksi, dan kemampuan untuk memecahkan masalah. Menghisap rokok meningkatkan mood, menurunkan ketegangan dan menghilangkan perasaan depresif. Pemaparan nikotin dalam jangka pendek meningkatkan aliran darah serebral tanpa mengubah metabolisme oksigen serebral, tetapi pemaparan jangka panjang akan disertai dengan penurunan aliran darah serebral. Berbeda dengan efek stimulasinya pada sistem saraf pusat, bertindak sebagai relaksan otot skeletal. Komponen psikoaktif dari tembakau adalah nikotin. Nikotin adalah zat kimia yang sangat toksik. Dosis 60 mg pada orang dewasa dapat mematikan, karena paralisis ( kegagalan ) pernafasan.

2.      Volatile Solvent atau   Inhalansia

a)      Volatile Solvent
Volatile solvent adalah zat adiktif dalam bentuk cair. Zat ini mudah menguap. Penyalahgunaannya adalah dengan cara dihirup melalui hidung. Cara penggunaan seperti ini disebut inhalasi. Zat adiktif ini antara lain lem UHU, cairan pencampur Tip Ex (Thinner), aceton untuk pembersih warna kuku dan Cat tembok, aica aibon dan Castol, serta premix.

b)      Inhalansia
Zat inhalan tersedia secara legal, tidak mahal dan mudah didapatkan. Oleh sebab itu banyak ditemukan dan digunakan oleh kalangan sosial ekonomi rendah. Contoh spesifik dari inhalan adalah bensin, vernis, cairan pemantik api, lem, semen karet, cairan pembersih, cat semprot, semir sepatu, cairan koreksi mesin tik ( tip-Ex ), perekat kayu, bahan pembakarm aerosol, pengencer cat. Inhalan biasanya dilepaskan ke dalam paru-paru dengan menggunakan suatu tabung.
Dalam dosis awal yang kecil inhalan dapat menginhibisi dan menyebabkan perasaan euforia, kegembiraan, dan sensasi mengambang yang menyenangkan. Gejala psikologis lain pada dosis tinggi dapat merupa rasa ketakutan, ilusi sensorik, halusinasi auditoris dan visual, dan distorsi ukuran tubuh. Gejala neurologis dapat termasuk bicara yang tidak jelas (menggumam, penurunan kecepatan bicara, dan ataksia). Penggunaan dalam waktu lama dapat menyebabkan iritabilitas, labilitas emosi dan gangguan ingatan.
Efek merugikan yang paling serius adalah kematian yang disebabkan karena depresi pernafasan, aritmia jantung, asfiksiasi, aspirasi muntah atau kecelakaan atau cedera. Penggunaan inhalan dalam jangka waktu lama dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal yang ireversibel dan kerusakan otot yang permanen.
3.      Zat Desainer
Zat Desainer adalah  zat-zat  yang  dibuat  oleh  ahli  obat  jalanan. Mereka membuat obat-obat  itu secara rahasia karena dilarang oleh pemerintah. Obat-obat itu dibuat  tanpa  memperhatikan kesehatan. Mereka hanya memikirkan uang dan secara sengaja membiarkan para pembelinya kecanduan dan menderita. Zat-zat ini banyak yang sudah beredar dengan nama speed ball, peace pills, crystal, angel dust rocket fuel dan lain-lain.





BAB IV
KESIMPULAN

Pengertian narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.   Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Narkotika sifatnya yang membius tentunya mengurangi rasa sakit dan dikendalikan dari syaraf otak. Sifat pasrah tanpa berbuat sesuatu, tanpa pedulikan sekitarnya, bahkan melukai dirinya sendiri tidak merasa sakit. Sifat ini sangat berbahaya, bila kecanduannya sudah memuncak maka tidak segan-segan mengambil darahnya sendiri yang mengandung morfin untuk disuntikkan kembali atau disuntikkan ke orang lain yang juga kecanduan. Hal tersebut dapat menyebabkan tertularnya penyakit antar pengguna narkotik. Sifat kecanduan ini juga berpengaruh pada kinerjanya sebagai anggota masyarakat.
Hal pertama yang harus dicegah dari ketergantungannya pada narkotik dalam hal ini morfin yaitu dilakukan secara perlahan-lahan dan di bawah pengawasan dokter.  Pembinaan mental dan spiritual tentang kehidupan yang normal agar diperoleh ketenangan hidup yang hakiki sangat perlu dilakukan. Pendekatan kekeluargaan dan tidak mengucilkan dalam lingkungan keluarga akan lebih baik daripada diasingkan. Jauhkan dari pergaulan yang membawa ke jaringan yang menjerumuskan.


DAFTAR PUSTAKA
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50f7931af12dc/keterkaitan-uu-narkotika-dengan-uu-psikotropika
http://www.ut.ac.id/html/suplemen

Posting Komentar

0 Komentar

Perbedaan KCU dan KCP