Rols

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Makalah MPR





BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Dalam pemerintahan Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar tahun 1945 sangatlah penting. Karena di dalamnya memuat tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia ini. Selain itu juga terdapat aturan-aturan, bentuk negara, lambang, lagu kebangsaan dan lain-lain. Undang-undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-Undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. . Salah satu bukti bahwa Undang–undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Undang-Undang Dasar tahun 1945 diamandemen sebanyak  4 kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan amandemen pertama, tanggal 18 Agustus 2000 yang merupakan amandemen kedua, tanggal 10 November 2001 yang merupakan amandemen ketiga dan tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan agar isi dari Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan tegas. Dan dalam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan yang setelah amandemen.

1.2 Rumusan Masalah
1.      Apakah itu MPR?
2.      Bagaimana tugas dan wewenang MPR?
3.      Apa fungsi dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen?
4.      Apa hak MPR, hak-hak anggota MPR, fraksi-fraksi MPR dan alat-alat kelengkapan MPR?
5.      Bagaimana susunan dan kedudukan MPR?



1.3  Tujuan
Tujuan yang dilakukan dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui tugas, wewenang, fungsi dan wewenang sebelum dan sesudah amandemen, lalu hak, fraksi-fraksi dan alat-alat kelengkapan lembaga Negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian MPR
MPR adalah penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi Negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Berkenaan dengan MPR dalam UUD 1945 ditegaskan:
a.       Pasal 1 ayat (2) kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
b.      Pasal 2,
Ayat (1) : MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat (2) : MPR bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara.
Ayat (3) : Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
c.       Pasal 3, MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar daripada haluan negara.
d.      Pasal 6 ayat (2) presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak .
e.       Pasal 37,
Ayat (1) : untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR harus hadir.
Ayat (2) : Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.[1]






2.2 Tugas dan wewenang MPR
Berdasarkan UUD 1945 tersebut diatas, maka dalam ketetapan MPR NO. I/MPR/1983 tentang peraturan Tata Tertib MPR ditegaskan:
a.       Tugas MPR.
MPR mempunyai tugas:
1.      Menetapkan UUD.
2.      Menetapkan garis-garis besar haluan Negara.
3.      Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden., MPR melakukan tugasnya berlandaskan Pancasila dan UUd 1945.

b.      Wewenang MPR
MPR mempunyai wewenang:
1.      Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara yang lain, termasuk garis-garis besar haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR.
2.      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan MPR.
3.      Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4.      Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan garis-garis besar haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.      Mencabut mandate dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
6.      Mengubah UUD.
7.      Menetapkan peraturan tata tertib.
8.      Menetapkan pimpinan MPR yang dari dan oleh anggota MPR.
9.      Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota MPR yang melanggar sumpah/janji anggota MPR.[2]



2.3 Fungsi dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen
1.      Fungsi dan wewenang MPR sebelum di amandemen UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Dalam praktek ketatanegaraan MPR pernah menetapkan, antara lain :
1.      Presiden sebagai presiden seumur hidup.
2.      Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 kali berturut-turut.
3.      Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
4.      Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
5.      Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
6.      Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
Wewenang MPR antara lain :
1.      Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2.      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3.      Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4.      Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.      Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
6.      Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
7.      Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
8.      Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9.      Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.[3]


2.      Fungsi dan wewenang lembaga Negara MPR setelah di amandemen UUD 1945
Keberadaan MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Wewenang MPR antara lain :
1.      Melantik Presiden dan/atau Wapres
2.      Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD.
3.      Menghilangkan supremasi kewenangannya.
4.      Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
5.      Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
6.      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
7.      Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.[4]

2.4.       Hak-hak MPR :
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, MPR mempunyai hak-hak yang tercantum dalam  :
a.       UUD 1945, pasal 3 dan 37.
b.      Ketetapan MPR No. I/MPR/1983. Tentang peraturan tata tertib MPR, pasal 3 dan 4.
c.       UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum.

·         Hak-hak anggota MPR :
a.       Hak setiap anggota MPR untuk mengikuti semua kegiatan MPR.
b.      Untuk melakasanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota, setiap anggota MPR mempunyai:
1.      Hak suara.
2.      Hak bicara dan mengeluarkan pendapat.
3.      Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
4.      Hak menilai kebijaksanaan Presiden/Mandataris MPR pada sidang Umum/Sidang Istimewa.
5.      Hak mencalonkan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
c.       Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokoler anggota/pimpinan MPR diatur dengan dan atau berdasarkan undang-undang.
·         Fraksi-fraksi MPR :
Fraksi MPR adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan kontelasi politik dan pengelompokan fungsional dalam masyarakat.
Fraksi-fraksi dalam MPR terdiri dari:
a.       Fraksi ABRI
b.      Fraksi Karya pembangunan
c.       Fraksi Partai Demokrasi Pancasila
d.      Fraksi Persatuan Pembangunan
e.       Fraksi Utusan Daerah.


·         Alat-alat kelengkapan MPR :
Alat-alat kelengkapan MPR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas MPR.
MPR mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut:
a.       Pimpinan MPR
b.      Badan Pekerja MPR
c.       Komisi MPR
d.      Panitia Ad Hoc MPR.[5]

2.5  Susunan dan kedudukan MPR
Susunan dan kedudukan MPR diatur dalam UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan an kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1985.
Menurut pasal 1 UU No. 16 tahun 1969 yang telah disempurnakan. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR terdiri atas:
a.       Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah dengan:
b.      Anggota Tambahan MPR yang meliputi:
1.      Utusan daerah yang jumlahnya adalah sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang untuk tiap-tiap Daerah Tingkat I; jumlah Utusan Daerah termaksud ditetapkan berdasarkan sensus terkhir dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan Umum. Utusan Daerah dipilih oleh DPRD Tinggkat I.
2.      Utusan organisasi kekuatn social politik peserta Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum, dan utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, selanjutnya disebut utusan golongan karya ABRI, yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan imbangan susunan anggota DPR.
Organisasi peserta Pemilihan Umum  (Golongan Karya, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) yang ikut Pemilihan Umum dijamin sekurang-kurangnya 5 orang utusan di MPR.
Utusan organisasi peserta Pemilihan Umum diajukan Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta pemilihan Umum yang bersangkutan dengan mengambil nama-nama yang tercantum dalam daftar calon tetap untuk Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang telah disahkan ; Utusan golongan karya ABRI ditetapkan oleh Presiden atas usul Panglima Angkatan Bersenjata.
3.      Utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, selanjutnya disebut Utusan Golongan-golongan, yang berjumlah 100 orang.
Dalam penjelasan UUD 1945 disebutkan, bahwa yang disebut “golongan-golongan”, ialah badan-badan seperti Koperasi, serikat sekerja dan lain-lain Badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan system koperasi dalam ekonomi, maka ayat (1) dari pasal 2 UUD 1945 ini mengikat akan adanya golongan-golongan dalam Badan-badan Ekonomi. Utusan golongan-golongan ditetapkan oleh Presiden atas usul organisasi golongan-golongan maupun atas prakarsa Presiden.[6]

BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah diatas, dapat kita ketahui pengertian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, tugas dan wewenang MPR, fungsi dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen, hak MPR, hak-hak anggota MPR, fraksi-fraksi MPR dan alat-alat kelengkapan MPR dan susunan dan kedudukan MPR.
MPR adalah penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi Negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan UUD 1945 tersebut, ada didalam ketetapan MPR NO. I/MPR/1983 tentang peraturan Tata Tertib MPR.
Fungsi dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen, Fungsi dan wewenang MPR sebelum di amandemen UUD 1945. Dalam praktek ketatanegaraan MPR pernah menetapkan, antara lain :
1)      Presiden sebagai presiden seumur hidup.
2)      Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 kali berturut-turut.
3)      Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
4)      Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
5)      Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
6)      Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
Wewenang MPR antara lain:
1)      Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
2)      Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3)      Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4)      Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.
5)      Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
6)      Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
7)      Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
8)      Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.
9)      Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Fungsi dan wewenang lembaga Negara MPR setelah di amandemen UUD 1945, Wewenang MPR antara lain :
1.      Melantik Presiden dan/atau Wapres
2.      Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatannya menurut UUD.
3.      Menghilangkan supremasi kewenangannya.
4.      Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
5.      Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
6.      Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
7.      Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya, MPR mempunyai hak-hak yang tercantum dalam: 
1.      UUD 1945, pasal 3 dan 37.
2.      Ketetapan MPR No. I/MPR/1983. Tentang peraturan tata tertib MPR, pasal 3 dan 4.
3.      UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum.
Hak-hak anggota MPR :
Untuk melakasanakan tugas dan fungsinya sebagai anggota, setiap anggota MPR mempunyai;
1.      Hak suara.
2.      Hak bicara dan mengeluarkan pendapat.
3.      Hak usul dan menyokong usul perubahan terhadap rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
4.      Hak menilai kebijaksanaan Presiden/Mandataris MPR pada sidang Umum/Sidang Istimewa.
5.      Hak mencalonkan dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Fraksi MPR adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan kontelasi politik dan pengelompokan fungsional dalam masyarakat.
Alat-alat kelengkapan MPR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas MPR.
Susunan dan kedudukan MPR diatur dalam UU No. 16 tahun 1969 tentang susunanan kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 1975 dan UU No. 2 Tahun 1985. Menurut pasal 1 UU No. 16 tahun 1969 yang telah disempurnakan.


DAFTAR PUSTAKA
Drs.C.S.T. Kansil, S.H, Hukum Tata Negara (Jakarta: PT BINA AKSARA 1987)




[1] Drs.C.S.T. Kansil, S.H, 1987, Hukum Tata Negara (Jakarta: PT BINA AKSARA), hlm 134-135
[2] Ibid., hlm 135-136
[5] Ibid., hlm 136,137,154
[6] Ibid.,hlm 137,138,139

Posting Komentar

0 Komentar

Perbedaan KCU dan KCP