BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dalam
pemerintahan Republik Indonesia,
Undang-Undang Dasar tahun 1945 sangatlah penting. Karena di dalamnya memuat
tugas dan wewenang lembaga negara di Indonesia ini. Selain itu juga
terdapat aturan-aturan, bentuk negara, lambang, lagu kebangsaan dan lain-lain.
Undang-undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman,
artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi
Undang-Undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah
tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. .
Salah satu bukti bahwa Undang–undang yang sudah tidak relevan lagi dengan
kondisi zamanya adalah Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu Undang-Undang
Dasar tahun 1945 diamandemen sebanyak 4
kali, yaitu pada tanggal 19 Oktober 1999 yang merupakan amandemen pertama,
tanggal 18 Agustus 2000 yang merupakan amandemen kedua, tanggal 10 November
2001 yang merupakan amandemen ketiga dan tanggal 10 Agustus 2002 yang merupakan
amandemen yang terakhir atau amandemen keempat. Hal ini dilakukan agar isi dari
Undang-Undang Dasar tersebut bisa sesuai dengan perkembangan zaman dan
memperbaikinya, sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik dan tegas. Dan
dalam proses tersebut ada perbedaan antara sebelum amandemen dengan yang
setelah amandemen.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apakah itu MPR?
2.
Bagaimana tugas dan wewenang MPR?
3.
Apa fungsi dan wewenang MPR sebelum dan
sesudah amandemen?
4.
Apa hak MPR, hak-hak anggota MPR,
fraksi-fraksi MPR dan alat-alat kelengkapan MPR?
5.
Bagaimana susunan dan kedudukan MPR?
1.3 Tujuan
Tujuan
yang dilakukan dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui tugas,
wewenang, fungsi dan wewenang sebelum dan sesudah amandemen, lalu hak, fraksi-fraksi
dan alat-alat kelengkapan lembaga Negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian MPR
MPR
adalah penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi Negara,
pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Berkenaan dengan
MPR dalam UUD 1945 ditegaskan:
a.
Pasal 1 ayat (2) kedaulatan adalah di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
b.
Pasal 2,
Ayat
(1) : MPR terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari
daerah-daerah golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan
undang-undang.
Ayat
(2) : MPR bersidang sedikit-dikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota
Negara.
Ayat
(3) : Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
c.
Pasal 3, MPR menetapkan UUD dan
garis-garis besar daripada haluan negara.
d.
Pasal 6 ayat (2) presiden dan wakil
presiden dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak .
e.
Pasal 37,
Ayat
(1) : untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota MPR
harus hadir.
Ayat
(2) : Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah
anggota yang hadir.[1]
2.2 Tugas dan wewenang MPR
Berdasarkan
UUD 1945 tersebut diatas, maka dalam ketetapan MPR NO. I/MPR/1983 tentang
peraturan Tata Tertib MPR ditegaskan:
a.
Tugas MPR.
MPR mempunyai tugas:
1.
Menetapkan UUD.
2.
Menetapkan garis-garis besar haluan
Negara.
3.
Memilih dan mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden., MPR melakukan tugasnya berlandaskan Pancasila dan UUd 1945.
b.
Wewenang MPR
MPR mempunyai wewenang:
1.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga Negara yang lain, termasuk garis-garis besar haluan
Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR.
2.
Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan MPR.
3.
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
4.
Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan garis-garis besar haluan Negara dan
menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.
Mencabut mandate dan memberhentikan
Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/Mandataris sungguh-sungguh
melanggar haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.
6.
Mengubah UUD.
7.
Menetapkan peraturan tata tertib.
8.
Menetapkan pimpinan MPR yang dari dan
oleh anggota MPR.
9.
Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota MPR yang melanggar sumpah/janji anggota MPR.[2]
2.3 Fungsi dan wewenang MPR sebelum
dan sesudah amandemen
1.
Fungsi dan wewenang MPR sebelum di
amandemen UUD 1945
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga tertinggi negara
yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
Anggota
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Masa jabatan
anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna MPR.
Dalam praktek
ketatanegaraan MPR pernah menetapkan, antara lain :
1.
Presiden sebagai presiden seumur hidup.
2.
Presiden yang dipilih secara terus
menerus sampai 7 kali berturut-turut.
3.
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
4.
Meminta presiden untuk mundur dari
jabatannya.
5.
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai
presiden.
6.
Lembaga Negara yang paling mungkin
menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai
politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
Wewenang
MPR antara lain :
1.
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden/Mandataris.
2.
Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3.
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4.
Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
menilai pertanggungjawaban tersebut.
5.
Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
6.
Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
7.
Menetapkan Peraturan Tata Tertib
Majelis.
8.
Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih
dari dan oleh anggota.
9.
Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.[3]
2.
Fungsi dan wewenang lembaga Negara MPR setelah
di amandemen UUD 1945
Keberadaan
MPR pasca perubahan UUD 1945 telah sangat jauh berbeda dibanding sebelumnya.
Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan rakyat dan tidak lagi
berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan kekuasaan yang sangat
besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Wewenang MPR antara
lain :
1.
Melantik Presiden dan/atau Wapres
2.
Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres
dalam masa jabatannya menurut UUD.
3.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
4.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
5.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
6.
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
7.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah
yang dipilih secara langsung melalui pemilu.[4]
2.4.
Hak-hak MPR :
Untuk
dapat melaksanakan fungsinya, MPR mempunyai hak-hak yang tercantum dalam :
a.
UUD 1945, pasal 3 dan 37.
b.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1983. Tentang peraturan
tata tertib MPR, pasal 3 dan 4.
c.
UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum.
·
Hak-hak anggota MPR :
a.
Hak setiap anggota MPR untuk mengikuti
semua kegiatan MPR.
b.
Untuk melakasanakan tugas dan fungsinya
sebagai anggota, setiap anggota MPR mempunyai:
1.
Hak suara.
2.
Hak bicara dan mengeluarkan pendapat.
3.
Hak usul dan menyokong usul perubahan
terhadap rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
4.
Hak menilai kebijaksanaan
Presiden/Mandataris MPR pada sidang Umum/Sidang Istimewa.
5.
Hak mencalonkan dan memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
c.
Hak keuangan/administratif dan kedudukan
protokoler anggota/pimpinan MPR diatur dengan dan atau berdasarkan
undang-undang.
·
Fraksi-fraksi MPR :
Fraksi MPR adalah pengelompokan anggota MPR yang
mencerminkan kontelasi politik dan pengelompokan fungsional dalam masyarakat.
Fraksi-fraksi
dalam MPR terdiri dari:
a.
Fraksi ABRI
b.
Fraksi Karya pembangunan
c.
Fraksi Partai Demokrasi Pancasila
d.
Fraksi Persatuan Pembangunan
e.
Fraksi Utusan Daerah.
·
Alat-alat kelengkapan MPR :
Alat-alat kelengkapan MPR disusun menurut
pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan tugas MPR.
MPR
mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai berikut:
a.
Pimpinan MPR
b.
Badan Pekerja MPR
c.
Komisi MPR
d.
Panitia Ad Hoc MPR.[5]
2.5 Susunan
dan kedudukan MPR
Susunan
dan kedudukan MPR diatur dalam UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan an
kedudukan MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 1975
dan UU No. 2 Tahun 1985.
Menurut pasal 1 UU No.
16 tahun 1969 yang telah disempurnakan. Majelis Permusyawaratan Rakyat,
selanjutnya disebut MPR terdiri atas:
a.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ditambah
dengan:
b.
Anggota Tambahan MPR yang meliputi:
1.
Utusan daerah yang jumlahnya adalah
sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang untuk tiap-tiap
Daerah Tingkat I; jumlah Utusan Daerah termaksud ditetapkan berdasarkan sensus
terkhir dengan memperhatikan perkembangan pada saat dilangsungkannya Pemilihan
Umum. Utusan Daerah dipilih oleh DPRD Tinggkat I.
2.
Utusan organisasi kekuatn social politik
peserta Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Utusan organisasi peserta Pemilihan
Umum, dan utusan golongan karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
selanjutnya disebut utusan golongan karya ABRI, yang jumlahnya ditetapkan
berdasarkan imbangan susunan anggota DPR.
Organisasi peserta
Pemilihan Umum (Golongan Karya, Partai
Persatuan Pembangunan dan Partai Demokrasi Indonesia) yang ikut Pemilihan Umum
dijamin sekurang-kurangnya 5 orang utusan di MPR.
Utusan organisasi
peserta Pemilihan Umum diajukan Dewan Pimpinan Pusat organisasi peserta
pemilihan Umum yang bersangkutan dengan mengambil nama-nama yang tercantum
dalam daftar calon tetap untuk Pemilihan Umum keanggotaan DPR yang telah
disahkan ; Utusan golongan karya ABRI ditetapkan oleh Presiden atas usul
Panglima Angkatan Bersenjata.
3.
Utusan golongan-golongan sebagaimana
dimaksud dalam UUD 1945, selanjutnya disebut Utusan Golongan-golongan, yang
berjumlah 100 orang.
Dalam penjelasan UUD
1945 disebutkan, bahwa yang disebut “golongan-golongan”, ialah badan-badan
seperti Koperasi, serikat sekerja dan lain-lain Badan kolektif. Aturan demikian
memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung dengan anjuran mengadakan system
koperasi dalam ekonomi, maka ayat (1) dari pasal 2 UUD 1945 ini mengikat akan
adanya golongan-golongan dalam Badan-badan Ekonomi. Utusan golongan-golongan
ditetapkan oleh Presiden atas usul organisasi golongan-golongan maupun atas
prakarsa Presiden.[6]
BAB
III
KESIMPULAN
Dari pembahasan
makalah diatas, dapat kita ketahui pengertian dari Majelis Permusyawaratan
Rakyat, tugas dan wewenang MPR, fungsi dan wewenang MPR sebelum dan sesudah
amandemen, hak MPR, hak-hak anggota MPR, fraksi-fraksi MPR dan alat-alat
kelengkapan MPR dan susunan dan kedudukan MPR.
MPR adalah
penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi Negara,
pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
Tugas dan
wewenang MPR berdasarkan UUD 1945 tersebut, ada didalam ketetapan MPR NO.
I/MPR/1983 tentang peraturan Tata Tertib MPR.
Fungsi dan
wewenang MPR sebelum dan sesudah amandemen, Fungsi dan wewenang MPR sebelum di
amandemen UUD 1945. Dalam praktek ketatanegaraan MPR pernah menetapkan, antara
lain :
1)
Presiden sebagai presiden seumur hidup.
2)
Presiden yang dipilih secara terus
menerus sampai 7 kali berturut-turut.
3)
Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
4)
Meminta presiden untuk mundur dari
jabatannya.
5)
Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai
presiden.
6)
Lembaga Negara yang paling mungkin
menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai
politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
Wewenang MPR antara
lain:
1)
Membuat putusan-putusan yang tidak dapat
dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan
Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada
Presiden/Mandataris.
2)
Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
3)
Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya
mengangkat Presiden Wakil Presiden.
4)
Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
menilai pertanggungjawaban tersebut.
5)
Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
6)
Mengubah Undang-Undang Dasar 1945.
7)
Menetapkan Peraturan Tata Tertib
Majelis.
8)
Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih
dari dan oleh anggota.
9)
Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
Fungsi dan wewenang lembaga Negara
MPR setelah di amandemen UUD 1945, Wewenang MPR antara lain :
1.
Melantik Presiden dan/atau Wapres
2.
Memberhentikan Presiden dan/atau Wapres
dalam masa jabatannya menurut UUD.
3.
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
4.
Menghilangkan kewenangannya menetapkan
GBHN.
5.
Menghilangkan kewenangannya mengangkat
Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
6.
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah
UUD.
7.
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu
terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan
Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
Untuk dapat melaksanakan fungsinya,
MPR mempunyai hak-hak yang tercantum dalam:
1.
UUD 1945, pasal 3 dan 37.
2.
Ketetapan MPR No. I/MPR/1983. Tentang
peraturan tata tertib MPR, pasal 3 dan 4.
3.
UU No. 5 tahun 1985 tentang referendum.
Hak-hak anggota MPR :
Untuk melakasanakan tugas dan
fungsinya sebagai anggota, setiap anggota MPR mempunyai;
1.
Hak suara.
2.
Hak bicara dan mengeluarkan pendapat.
3.
Hak usul dan menyokong usul perubahan
terhadap rancangan Ketetapan/Keputusan MPR.
4.
Hak menilai kebijaksanaan
Presiden/Mandataris MPR pada sidang Umum/Sidang Istimewa.
5.
Hak mencalonkan dan memilih Presiden dan
Wakil Presiden.
Fraksi MPR
adalah pengelompokan anggota MPR yang mencerminkan kontelasi politik dan
pengelompokan fungsional dalam masyarakat.
Alat-alat
kelengkapan MPR disusun menurut pengelompokan kegiatan dalam rangka pelaksanaan
tugas MPR.
Susunan dan
kedudukan MPR diatur dalam UU No. 16 tahun 1969 tentang susunanan kedudukan
MPR, DPR dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5Tahun 1975 dan UU No.
2 Tahun 1985. Menurut pasal 1 UU No. 16 tahun 1969 yang telah disempurnakan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.C.S.T.
Kansil, S.H, Hukum Tata Negara (Jakarta: PT BINA AKSARA 1987)
http://nugraha07wiguna.blogspot.com/2011/10/makalah-tentang-fungsi-dan-tugas.html,
diunduh 16 Mei 2012 (online)
[2]
Ibid., hlm 135-136
[3]
http://nugraha07wiguna.blogspot.com/2011/10/makalah-tentang-fungsi-dan-tugas.html,
diunduh 16 Mei 2012 (online)
[4]
http://nugraha07wiguna.blogspot.com/2011/10/makalah-tentang-fungsi-dan-tugas.html,
diunduh 16 Mei 2012 (online)
0 Komentar
Masukkan Komentar Anda