MAKALAH : Kriminologi Kejahatan dan Faktor Penyebab Kejahatan
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kejahatan
adalah suatu nama atau cap yang diberikan orang untuk menilai
perbuatan- perbuatan tertentu, sebagai perbuatan jahat. Dengan demikian
maka si pelaku disebut sebagai penjahat.
Ada empat pendekatan yang pada dewasa ini masih ditempuh dalam menjelaskan latar belakang terjadinya kejahatan, adalah :
1. Pendekatan
biogenik, yaitu suatu pendekatan yang mencoba menjelaskan sebab atau
sumber kejahatan berdasarkan faktor-faktor dan proses biologis.
2. Pendekatan
psikogenik, yang menekankan bahwa para pelanggar hukum memberi respons
terhadap berbagai macam tekanan psikologis serta masalah-masalah
kepribadian yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan.
3. Pendekatan
sosiogenik, yang menjelaskan kejahatan dalam hubungannya dengan
poses-proses dan struktur-struktur sosial yang ada dalam masyarakat atau
yang secara khusus dikaitkan dengan unsur-unsur didalam sistem budaya.
4. Pendekatan
tipologis, yang didasarkan pada penyusunan tipologi penjahat dalam
hubungannya dengan peranan sosial pelanggar hukum, tingkat identifikasi
dengan kejahatan, konsepsi diri, pola persekutuan dengan orang lain yang
penjahat atau yang bukan penjahat, kesinambungan dan peningkatan
kualitas kejahatan, cara melakukan dan hubungan prilaku dengan
unsur-unsur kepribadian serta sejauh mana kejahatan merupakan bagian
dari kehidupan seseorang.
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang
mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap
tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap
yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas
menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang
sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk
mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap
kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang
terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda
dan Yugoslavia
Diatur dalam Statuta Roma dan
diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak
asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga
sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan
terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida, Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
C. Tujuan Penulisan
1. Mengenal dan memahami ciri-ciri, faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan
2. Mengetahui latar belakang terjadinya kejahatan, teori-teori tentang kejahatan, dan juga upaya untuk menanggulanginya
3. Meningkatkan pengetahuan tentang dampak yang ditimbulkan akibat adanya kejahatan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Kejahatan
Diatur dalam Statuta Roma dan
diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak
asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga
sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan
terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Selain itu ada juga beberapa definisi tentang kejahatan menurut para ahli, diantaranya :
1. Menurut B. Simandjuntak,
kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak
pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam
masyarakat.
2. Menurut Van Bammelen, kejahatan
adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan
menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat
tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan
penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja
diberikan karena kelakuan tersebut.
3. Menurut R. Soesilo, ia
membedakan pengertian kejahatan secara juridis dan pengertian kejahatan
secara sosiologis. Ditinjau dari segi juridis, pengertian kejahatan
adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-
undang. Ditinjau dari segi sosiologis, maka yang dimaksud dengan
kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si
penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya
keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
4. Menurut J.M. Bemmelem, ia memandang
kejahatan sebagai suatu tindakan anti sosial yang menimbulkan kerugian,
ketidakpatutan dalam masyarakat, sehingga dalam masyarakat terdapat
kegelisahan, dan untuk menentramkan masyarakat, negara harus menjatuhkan
hukuman kepada penjahat.
5. Menurut M.A. Elliot, ia mengatakan
bahwa kejahatan adalah suatu problem dalam masyarakat modem atau
tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukurnan
penjara, hukuman mati dan hukuman denda dan seterusnya.
6. Menurut W.A. Bonger mengatakan
bahwa kejahatan adalah perbuatan yang sangat anti sosial yang
memperoleh tantangan dengan sadar dari negara berupa pemberian
penderitaan.
7. Menurut Paul Moedikdo Moeliono, kejahatan
adalah perbuatan pelanggaran norma hukum yang ditafsirkan atau patut
ditafsirkan masyarakat sebagai perbuatan yang merugikan, menjengkelkan
sehingga tidak boleh dibiarkan (negara bertindak).
8. Menurut J.E. Sahetapy dan B. Marjono Reksodiputro dalam bukunya Paradoks Dalam Kriminologi menyatakan
bahwa, kejahatan mengandung konotasi tertentu, merupakan suatu
pengertian dan penamaan yang relatif, mengandung variabilitas dan
dinamik serta bertalian dengan perbuatan atau tingkah laku (baik aktif
maupun pasif), yang dinilai oleh sebagian mayoritas atau minoritas
masyarakat sebagai suatu perbuatan anti sosial, suatu perkosaan terhadap
skala nilai sosial dan atau perasaan hukum yang hidup dalam masyarakat
sesuai dengan ruang dan waktu.
Walter
C. Recless membedakan karir penjahat ke dalam penjahat biasa, penjahat
berorganisasi dan penjahat profesional. Penjahat biasa adalah peringkat
terendah dalam karir kriminil, mereka melakukan kejahatan konvensional
mulai dari pencurian ringan sampai pencurian dengan kekerasan yang
membutuhkan keterampilan terbatas, juga kurang mempunyai organisasi.
Penjahat terorganisasi umumnya mempunyai organisasi yang kuat dan dapat
menghindari penyelidikan, serta mengkhususkan diri dalam bisnis ilegal
berskala besar, Kekuatan, kekerasan, intimidasi dan pemerasan digunakan
untuk memperoleh dan mempertahankan pengendalian atas kegiatan ekonomi
diluar hukum. Adapun penjahat professional lebih mempunyai kemahiran
yang tinggi dan mampu menghasilkan kejahatan yang besar dan yang sulit
diungkapkan oleh penegak hukum. Penjahat-penjahat jenis ini
mengkhususkan diri dalam kejahatan-kejahatan yang lebih membutuhkan
keterampilan daripada kekerasan.
B. Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kejahatan
Beberapa
aspek sosial yang oleh Kongres ke-8 PBB tahun 1990 di Havana, Cuba,
diidentifikasikan sebagai faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan
(khususnya dalam masalah "urban crime"), antara lain:
a. Kemiskinan, pengangguran, kebutahurufan (kebodohan), ketiadaan/ kekurangan perumahan yang layak dan sistem pendidikan serta latihan yanag tidak cocok/serasi.
b. Meningkatnya
jumlah penduduk yang tidak mempunyai prospek (harapan) karena 81 proses
integrasi sosial, juga karena memburuknya ketimpangan-ketimpangan
sosial
c. Mengendurnya ikatan sosial dan keluarga
d. Keadaan-keadaan/ kondisi yang menyulitkan bagi orang-orang yang beremigrasi ke kota-kota atau ke negara-negara lain.
e. Rusaknya atau hancurnya identitas budaya asli, yang bersamaan dengan adanya rasisme dan diskriminasi menyebabkan kerugian/kelemahan dibidang sosial, kesejahteraan clan lingkungan pekerjaan
f. Menurun
atau mundurnya (kualitas) lingkungan perkotaan yang mendorong
peningkatan kejahatan dan berkurangnya pelayanan bagi tempat-tempat
fasilitas lingkungan/bertetangga
g. Kesulitan-kesulitan
bagi orang-orang dalam masyarakat modern untuk berintegrasi sebagaimana
mestinya didalam lingkungan masyarakatnya, keluarganya, tempat kerjanya
atau lingkungan sekolahnya
h. Penyalahgunaan alkohol, obat bius dan lain-lain yang pemakaiannya juga diperlukan karena faktor-faktor yang disebut diatas
i. Meluasnya aktivitas kejahatan terorganisasi, khususnya perdagangan obat bius dan penadahan barang-barang curian
j. Dorongan-dorongan
(khususnya oleh mass media) mengenai ide-ide dan sikap-sikap yang
mengarah pada tindakan kekerasan, ketidaksamaan (hak) atau sikap-sikap
tidak toleransi.
C. Tipe Kejahatan
Marshall B. Clinard dan Richard Quinney memberikan 8 tipe kejahatan yang didasarkan pada 4 karakteristik, yaitu :
a. Karir penjahat dari si pelanggar hukum
b. Sejauh mana prilaku itu memperoleh dukungan kelompok
c. Hubungan timbal balik antara kejahatan pola-pola prilaku yang sah
d. Reaksi sosial terhadap kejahatan.
Tipologi kejahatan yang mereka susun adalah sebagai berikut :
1. Kejahatan
perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk-bentuk perbuatan
kriminil seperti pembunuhan dan perkosaan. Pelaku tidak menganggap
dirinya sebagai penjahat dan seringkali belum pemah melakukan kejahatan
tersebut sebelumnya, melainkan karena keadan-keadaan tertentu yang
memaksa mereka melakukannya.
2. Kejahatan
terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu-waktu, termasuk kedalamnya
antara lain pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tidak selalu memandang
dirinya sebagai penjahat dan mampu memberikan pembenaran atas
perbuatannya.
3. Kejahatan
yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu yang pada umumnya
dilakukan oleh orang yang berkedudukan tinggi. Pelaku tidak memandang
dirinya sebagai penjahat dan memberikan pembenaran bahwa kelakuannya
merupakan bagian dari pekerjaan sehari-hari.
4. Kejahatan
politik yang meliputi pengkhianatan spionase, sabotase, dan sebagainya.
Pelaku melakukannya apabila mereka merasa perbuatan ilegai itu sangat
penting dalam mencapai perubahan-perubahan yang diinginkan dalam
masyarakat.
5. Kejahatan
terhadap ketertiban umum. Pelanggar hukum memandang dirinya sebagai
penjahat apabila mereka terus menerus ditetapkan oleh orang lain sebagai
penjahat, misalnya pelacuran. Reaksi sosial terhadap pelanggaran hukum
ini bersifat informal dan terbatas.
6. Kejahatan
konvensional yang meliputi antara lain perampokan dan bentuk-bentuk
pencurian terutama dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku
menggunakannya sebagai part time- Carreer dan seringkali untuk
menambah penghasilan dari kejahatan. Perbuatan ini berkaitan dengan
tujuan-tujuan sukses ekonomi, akan tetapi dalam hal ini terdapat reaksi
dari masyarakat karena nilai pemilikan pribadi telah dilanggar.
7. Kejahatan
terorganisasi yang dapat meliputi antara lain pemerasan, pelacuran,
perjudian terorganisasi serta pengedaran narkotika dan sebaigainya.
Pelaku yang berasal dari eselon bawah memandang dirinya sebagai penjahat
dan terutama mempunyai hubungan dengan kelompok-kelompok penjahat, juga
terasing dari masyarakat luas, sedangkan para eselon atasnya tidak
berbeda dengan warga masyarakat lain dan bahkan seringkali bertempat
tinggal dilingkungan-lingkungan pemukiman yang baik.
8. Kejahatan
profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang. Mereka
memandang diri sendiri sebagai penjahat dan bergaul dengan
penjahat-penjahat lain serta mempunyai status tinggi dalam dunia
kejahatan. Mereka sering juga cenderung terasing dari masyarakat luas
serta menempuh suatu karir penjahat. Reaksi masyarakat terhadap
kejahatan ini tidak selalu keras.
D. Tujuan Penghukuman
Apabila
berbicara mengenai penghukuman, maka pertanyaan yang kerapkali muncul
adalah apakah tujuan hukuman itu dan siapakah yang berhak menjatuhkan
hukuman. Pada umumnya telah disepakati bahwa yang berhak menghukum (hak puniendi)
adalah di dalam tangan negara (pemerintah). Pemerintah dalam
menjatuhkan hukuman selalu dihadapkan pada suatu paradoksalitas, yang
oleh Hazewinkel-Suringa dilukiskan sebagai berikut :
Pemerintah
negara harus menjamin kemerdekaan individu, menjaga supaya pribadi
manusia tidak disinggung dan tetap dihormati. Tapi kadang-kadang
sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan hukuman, dan karena
menjatuhkan hukuman itu maka pribadi manusia tersebut oleh pemerintah
negara sendiri diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi
pada satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia
terhadap serangan siapapun juga, sedangkan dipihak lain pemerintah
negara menyerang pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu.
Orang berusaha untuk menunjukkan alasan apakah yang dapat dipakai untuk
membenarkan penghukuman oleh karena menghukum itu dilakukan terhadap
manusia-manusia yang juga mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan bahkan
mempunyai hak pembelaan dari negara itu juga yang menghukumnya. Maka
oleh karena itu muncullah berbagai teori hukuman, yang pada garis
besarnya dapat dibagai atas tiga golongan :
a. teori absolut atau teori pembalasan
b. teori relatif atau teori tujuan
c. teori gabungan
E. Teori-teori Kejahatan
1. Teori Belajar Sosial
Teori
Differential Association dari Sutherland, pada pokoknya, mengetengahkan
suatu penjelasan sistematik mengenai penerimaan pola-pola kejahatan.
Kejahatan dimengerti sebagai suatu perbuatan yang dapat dipelajari
melalui interaksi pelaku dengan orang-orang lain dalam kelompok-kelompok
pribadi yang intim. Proses belajar itu menyangkut teknik-teknik untuk
melakukan kejahatan, motif-motif, dorongan-dorongan, sikap-sikap dan
pembenaran-pembenaran argumentasi yang mendukung dilakukannya kejahatan.
2. Teori Kontrol Sosial
Teori
Kontrol Sosial menyatakan bahwa ada suatu kekuatan pemaksa di dalam
masyarakat bagi setiap warganya untuk menghindari niat melanggar hukum.
Dalam kaitan ini ada beberapa konsep dasar dari Kontrol Sosial yang
bersifat positif, yakni Attachment, Commitment, Involvement, dan
Beliefs, yang diyakini merupakan mekanisme penghalang bagi seseorang
yang berniat melakukan pelanggaran hukum.
3. Teori Label
Munculnya
teori Labeling menandai mulai digunakannya metode baru untuk mengukur
atau menjelaskan adanya kejahatan yaitu melalui penelusuran kemungkinan
dampak negatif dari adanya reaksi sosial yang berlebihan terhadap
kejahatan dan pelaku kejahatan.
Konsep
teori labeling menekankan pada dua hal, pertama, menjelaskan
permasalahan mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi label,
dan kedua, pengaruh dari label tersebut sebagai suatu konsekuensi dari
perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan
penaggulangan kejahatan atau yang biasa disebut dengan istilah ‘politik
kriminal' dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas. Menurut G.
Peter Hoefnagels upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :
a. Penerapan hukum pidana (criminal law application)
b. Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
c. Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/massa media).
Dengan
demikian upaya penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dibagi
dua, yaitu lewat jalur 'penal' (hukum pidana) dan lewat jalur 'non
penal' (bukan/diluar hukum pidana). Dalam pembagian GP. Hoefnagels
tersebut diatas upaya-upaya yang disebut dalam (b) dan (c) dapat
dimasukkan dalam kelompok upaya non penal.
Secara
kasar dapatlah dibedakan, bahwa upaya penanggulangan kejahatan lewat
jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan
terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat
preventif sebelum kejahatan terjadi. Dikatakan sebagai perbedaan secara
kasar, karena tindakan represif pada hakikatnya juga dapat dilihat
sebagai tindakan preventif dalam arti luas.
B. Saran
Mengingat
upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur non penal lebih bersifat
akan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah
menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan.
Faktor-faktor kondusif itu antara lain berpusat pada masalah-masalah
atau kondisi-kondisi sosial yang secara langsung atau tidak langsung
dapat menimbulkan atau menumbuhsuburkan kejahatan.
2 Komentar
Great to see that someone still understand how to create an awesome blog.
BalasHapusThe blog is genuinely impressive in all aspects.
agen poker online indonesia
Artikel yang menarik dan berguna.
BalasHapusBuruan Gabung Sekarang Juga Bersama raja poker
dan Dapatkan Bonus Hingga Jutaan Rupiah disetiap Hari.
Untuk Informasi Lebih Jelas Silahkan Menghubungi Customer Service Kami Yang Siap Melayani Anda 24 Jam Nonstop :
- Livechat 24 jam : Official site www mgmpoker88 com.
- Pin BBM : 28CAFAB2
Salam Keberuntugan Dari MGMPOKER88 dan Terima Kasih
Masukkan Komentar Anda