Rols

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Catatan Matkul Kriminologi



Kriminologi Hukum
Ilmu sidik Jari (Dectyloscopie)
Definisi dan ruang lingkup
Kriminologi berasal dari dua kata, bahasa latin yaitu Crime “kejahatan” dan Logos “ilmu pengetahuan”.
 Penamaan kriminologi diberi nama oleh seorang sarjana dari Prancis “P.Topinard” pada tahun : 1830-1911. Pada waktu itu kriminologi bukan suatu ilmu pengetahuan tapi baru suatu kejahatan. Karena belum mencapai suatu definisi yang disepakati bersama oleh seorang sarjana.
                Hal ini disebabkan bahwa yang dibahas sejalan dengan kehidupan masyarakat.

Talio is talio = Hukum balas membalas
 
Talio is talio = Hukum balas membalas
Pengertian kriminologi menurut W.A.Bonger. Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan yang seluas-luasnya disebut juga kriminologi teoritis/ kriminologi murni.
Ruang Lingkup Kriminologi menurut W.A.Bonger:
Kriminologi Teoritis:
1.       Antropologi  criminal
2.       Sosiologi criminal
3.       Psikologi
4.       Psiko & Neuro potologi
5.       Penology
Kriminologi terapan:
1.       Hygiene criminal
2.       Politic criminal
3.       Kriminalistik

Hubungan kriminologi dengan ilmu pengetahuan lain
1.       Hubungan kriminologi dengan criminal law
a.       Criminal law adalah hukum kejahatan sedangkan kriminologi adalah masalah kejahatan.
b.      Criminal law menetukan apa yang disebut crime denngan perbuatan crime itu untuk mencari latar belakang kejahatan.
c.       Crime law adalah hukum tertua didunia lahir sebelum adanya hukum pidana dan hukum perdata sedangkan kriminologi lahir sejak terbentuknya organisatur Negara.


Guna lahirnya criminal law
-          Untuk melindungi peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara.
-          Criminal law merupakan teknik daripada criminal sedangkan kriminologi merupakan ilmu pengetahuan dari pada crime dan sejajar dengan criminal law.
2.       Hubungan kriminologi dengan hukum pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari pada criminal law atau merupakan perluasan daripada criminal law.
Adapun persamaan dan perbedaan antara hk. Pidana dengan kriminologi
Persamaan:
a.       Kriminologi dan hukum pidana mempunyai objek yang sama yaitu tentang kejahatan.
b.      Kriminologi dan hukum pidana membahas perbuatan jahat, itu perlu diambil tindakan preventif & represif dengan tujuan agar sipenjahat itu tidak mengulangiperbuatan itu lagi.
Perbedaan:
a.       Kriminologi :mencoba memahami segala kejahatan dan penyimpangan social yang terjadi di masyarakat (mengapa seseorang itu berbuat jahat?).
Sedangkan, Hukum pidana : mencoba mempelajari kejahatan dengan menghubungkan antara perbuatan jahar denga hasil pembuktian yang positif (apakah seseorang itu telah melakukannya?).
b.      Kriminologi :berusaha memecahkan masalah kejahatan secara teoritis dan positif (menggunakan tindakan preventif) jadi kriminologi mencari sebab-sebab timbulnya kejahatan didalam dan lingkungan masyarakat.
Sedangkan, hukum pidana: pelaksanaannya banyak menyangkut segi praktik  dan Karena berfungsi  serta digunakan setelah terjadi kejahatan (menekankan tindakan represif). “Apakah kriminologi dapat dimasukkan dalam hukum pidana?”
Ada dua pendapat :
A.      Yang tidak setuju:
1.       A.Pompe dalam bukunya “handboek het Nederlands straaft recht”. Dikemukakan bahwa  “ilmu hukum pidana berbeda dengan kriminologi. Hukum pidana ialah ilmu pengetahuan yuridis yang disediki adalah “hukuman pidananya” sedangkan kriminologi menyelidiki masalah kejahatan yang dalam hukum pidana diancam dengan hukuman. Sarjana yang mempunyai pendapat yang sama (Zeverbergen).

B.      Yang setuju:
2.       D.Simons menyatakan hukum pidana tidak boleh membatasi kewajiban dari segi hukumannya saja akan tetapi juga harus menyelidiki sebab-sebab kejahatan terutama yang menyangkut diri penjahat dan ilmu pengetahuan yang melaksanakan ini adalah kriminologi.
Kesimpulan
1.       Kriminologi sangat penting peranannya bagi hukum pidana, sebab yang memberikan kontribusinya dalam ruang lingkup kejahatan / perilaku yang dapat dihukum.
2.       Kriminologi dibutuhkan hukum pidana hasil-hasil penyelidikannya dapat dipergunakan untuk menyusun UU: untuk memberantas kejahatan , mencegah kejahatan dll.

Posting Komentar

0 Komentar

Perbedaan KCU dan KCP