Kriminologi Hukum
Ilmu sidik Jari (Dectyloscopie)
Definisi dan ruang
lingkup
Kriminologi berasal dari dua kata, bahasa latin yaitu Crime
“kejahatan” dan Logos “ilmu pengetahuan”.
Penamaan kriminologi
diberi nama oleh seorang sarjana dari Prancis “P.Topinard” pada tahun :
1830-1911. Pada waktu itu kriminologi bukan suatu ilmu pengetahuan tapi baru
suatu kejahatan. Karena belum mencapai suatu definisi yang disepakati bersama
oleh seorang sarjana.
Hal ini
disebabkan bahwa yang dibahas sejalan dengan kehidupan masyarakat.
|
Pengertian kriminologi menurut W.A.Bonger. Kriminologi
adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan yang
seluas-luasnya disebut juga kriminologi teoritis/ kriminologi murni.
Ruang Lingkup Kriminologi menurut W.A.Bonger:
Kriminologi Teoritis:
1.
Antropologi
criminal
2.
Sosiologi criminal
3.
Psikologi
4.
Psiko & Neuro potologi
5.
Penology
Kriminologi terapan:
1.
Hygiene criminal
2.
Politic criminal
3.
Kriminalistik
Hubungan kriminologi dengan ilmu pengetahuan lain
1.
Hubungan kriminologi dengan criminal law
a.
Criminal law adalah hukum kejahatan sedangkan
kriminologi adalah masalah kejahatan.
b.
Criminal law menetukan apa yang disebut crime
denngan perbuatan crime itu untuk mencari latar belakang kejahatan.
c.
Crime law adalah hukum tertua didunia lahir
sebelum adanya hukum pidana dan hukum perdata sedangkan kriminologi lahir sejak
terbentuknya organisatur Negara.
Guna lahirnya criminal law
-
Untuk melindungi peraturan-peraturan yang dibuat
oleh penguasa Negara.
-
Criminal law merupakan teknik daripada criminal
sedangkan kriminologi merupakan ilmu pengetahuan dari pada crime dan sejajar
dengan criminal law.
2.
Hubungan kriminologi dengan hukum pidana
Hukum pidana merupakan bagian dari
pada criminal law atau merupakan perluasan daripada criminal law.
Adapun persamaan dan perbedaan
antara hk. Pidana dengan kriminologi
Persamaan:
a.
Kriminologi dan hukum pidana mempunyai objek
yang sama yaitu tentang kejahatan.
b.
Kriminologi dan hukum pidana membahas perbuatan
jahat, itu perlu diambil tindakan preventif & represif dengan tujuan agar
sipenjahat itu tidak mengulangiperbuatan itu lagi.
Perbedaan:
a.
Kriminologi :mencoba memahami segala kejahatan
dan penyimpangan social yang terjadi di masyarakat (mengapa seseorang itu
berbuat jahat?).
Sedangkan, Hukum pidana : mencoba mempelajari kejahatan dengan
menghubungkan antara perbuatan jahar denga hasil pembuktian yang positif
(apakah seseorang itu telah melakukannya?).
b.
Kriminologi :berusaha memecahkan masalah
kejahatan secara teoritis dan positif (menggunakan tindakan preventif) jadi
kriminologi mencari sebab-sebab timbulnya kejahatan didalam dan lingkungan
masyarakat.
Sedangkan, hukum pidana: pelaksanaannya banyak menyangkut segi
praktik dan Karena berfungsi serta digunakan setelah terjadi kejahatan
(menekankan tindakan represif). “Apakah kriminologi dapat dimasukkan dalam
hukum pidana?”
Ada dua pendapat :
A.
Yang tidak setuju:
1.
A.Pompe dalam bukunya “handboek het Nederlands
straaft recht”. Dikemukakan bahwa “ilmu
hukum pidana berbeda dengan kriminologi. Hukum pidana ialah ilmu pengetahuan
yuridis yang disediki adalah “hukuman pidananya” sedangkan kriminologi
menyelidiki masalah kejahatan yang dalam hukum pidana diancam dengan hukuman.
Sarjana yang mempunyai pendapat yang sama (Zeverbergen).
B.
Yang setuju:
2.
D.Simons menyatakan hukum pidana tidak boleh
membatasi kewajiban dari segi hukumannya saja akan tetapi juga harus
menyelidiki sebab-sebab kejahatan terutama yang menyangkut diri penjahat dan
ilmu pengetahuan yang melaksanakan ini adalah kriminologi.
Kesimpulan
1.
Kriminologi sangat penting peranannya bagi hukum
pidana, sebab yang memberikan kontribusinya dalam ruang lingkup kejahatan /
perilaku yang dapat dihukum.
0 Komentar
Masukkan Komentar Anda