Rols

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Catatan Matkul Fiqh Jinayah



FIQH JINAYAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS)
mata kuliah Pengantar Fiqh Jinayah




Disusun oleh
Asep Saepudin
NIM 1133060013




JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYRI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014


JARIMAH QISHOSH, HUDUD DAN TA'ZIR




                                                                                                                                         
1.      Jarimah Hudud
a)      Zina , hukubahnya .
(-) Jilid(dicambuk) 100x.
(-) Yunpaona (diasingkan).
(-) Dirajam (dilempari batu).
b)      Qodzaf (menuduh berzina).
c)      Syariqoh (pencurian).
d)     Baghy (pemberontakan).
e)      Ridhah (murtad).
f)       Hirabah (perampokan).
g)      Syaribulkhamr (pemabuk), pembuktiannya: 1). Dengan 2 orang saksi,
2). Pengakuan, 3). Qarinah : bau minuman dan ketika muntah.

2.      Jarimah Qishah
a.       Pembunuhan sengaja.
b.      Pembunuhan tidak disengaja.
c.       Pembunuhan semi sengaja.
d.      Melukai sengaja.
e.       Melukai tidak sengaja.

3.      Jarimah Ta’zir
       Adalah aturan yang tidak ada nashnya.

Keterangan:
Fiqh Jinayah = Larangan-larangan syara’ yang diatur oleh Allah.
Jarimah = Tindak pidana, peristiwa pidana, pertanggung jawaban pidana.
Qishas = Hukuman yang setimpal.





Azas-Azas Hukum Pidana Islam
1.      Azas Legalitas
Hukum Pidana dalam pasal 1 ayat 1 KUHP : “Nullum delictum noela poena sine praevia lege poenali” (Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali ada aturan yang mengaturnya), dan dalam al qur’an (Q.S Al Isra:15 dan Al Qoshos:59).
2.      Azas Material : Hudud, ta’zir, konsep pemaafan, taubat dengan diyat.
3.      Azas Moralitas : Adamul uzri raf’u qalam, khata wa nisyan suqutul uqbah.
4.      Azas tidak berlaku surut : “Illama qod salaf, hukum pidana islam berjalan kedepan.
5.      Azas Praduga tidak bersalah : yaitu seseorang tidak bersalah sebelum adanya putusan Hakim.
6.      Azas tidak sah hukuman karena keraguan : yaitu hukuman tidak valid karena ada keraguan, contohnya: pencurian harta bersama/pencurian harta oleh anak (muhrim).
7.      Azas kesamaan dihadapan hukum : “equality before the law”, andaikan saja Fatimah binti Muhammmad mencuri maka ikatan kekeluargaan tidak bisa menghalangi hukuman had (potong tangan).


                                            Jarimah Syariqoh (pencurian)

Syarat pencuri dihukumi had (potong tangan), antara lain:
1.      Pengambilan harta secara diam-diam, tanpa kerelaan pemiliknya.
2.      Barang yang diambil berupa harta.
a)      Mal mutaqowwim (barang yang bernilai menurut syara’);
b)      Barang bergerak;
c)      Dari tempat simpanannya:
(.) Hizr Binafsih yaitu orang yang masuk harus  mempunyai izin
c/rumah/tempat penyimpanan yang layak.
(.) Hizr Bighairihi yaitu tempat yang ada penjaganya
     c/selain rumah seperti tempat parkiran.
d)     Mencapai nishab (tiga dirham perak)
3.      Adanya niat melawan hukum.
4.      Harta tersebut milik orang lain.
Hukumannya adalah: (1).Damn (ganti rugi); (2).Had (potong tangan).
Pembuktian jarimah syariqoh :
(1) 2 orang saksi laki-laki atau 1 laki-laki dan 2 perempuan.
(2) Pengakuan.
(3) Sumpah.



Hukum Menurut Konversional
1.      Pembunuhan biasa -> Pasal 338 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.(KUHP. 35, 104, 130, 140, 184, 336, 339, 350 dan 437).
2.      Pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain.
3.      Pembunuhan berencana -> Pasal 340 KUHP : Barangsiapa dengan dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
4.      Pembunuhan seorang ibu kepada anaknya, dikenai (pasal 341, 342, dan 343 KUHP).
Pasal 341: Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak dihukum, karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
5.      Pembunuhan atas permintaan korban, dalam pasal 344 KUHP: Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun. (KUHP. 35, 37, 338, 350 dan 487).
6.      Pembunuhan bayi dalam kandungan.
Unsur-unsur pembunuhan:
-Unsur Subjektif
-Unsur Objektif


Pelecehan Seksual (kasus JIS)
1.      Ancaman pidana dalam pasal 284 KUHP dinyatakan bahwa zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
2.      Dasar hukum zina, dalam (Q.S  An-Nur : 2).
3.      Dalam hadits (HR. Ibnu Majah) dijelaskan “ Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.
4.      Pasal 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
5.      Pasal 81 ayat (1), (2).





Terorisme-Baghy
Kebijakan Publik/Pembajakkan Pesawat

Terorisme merupakan perbuatan pengancaman dan merugikan banyak orang.
Hukum dalam Q.S Al-Maidah : 23, Al Hujurat : 9 dan Q.S Asy Syura’ : 11.

Syarat-syarat seseorang disebut Al Baghiyu:
1.      Pelaku yaitu Mukallaf.
2.      Pelaku membawa senjata tajam.
3.      Pelaku jauh dari keramaian.
4.      Secara terang-terangan.
Dalam KUHP : Pasal : 106, 107, 108. Tentang kejahatan terhadap nyawa. Dan pasal 27 KUHP.

Al Baghiyu yaitu mencari, menginginkan, menentang penguasa.
Hukumannya adalah dibunuh bagi yang melakukan pemberontakan.

Penodaan Agama – Ridhah
Pengakuan Nabi Palsu – Kasus Batu Nunggal
Ridhah (Murtad) = Menjadi kafir setelah Islam.
Dijelaskan dalam Q.S An Nahl : 106 dan Q.S Al Baqarah : 217. Adapun dijelaskan dalam hadits : “Barang siapa yang mengubah agamanya maka bunuhlah dia (HR Bukhari).
Macam-Macam Ridhah
1.      Ridhah dengan sebab ucapan.
2.      Ridhah dengan sebab perbuatan.
3.      Ridhah dengan sebab keyakinan.
4.      Ridhah dengan sebab keraguan.
            Hukuman dalam Jarimah Ridhah:
1.      Hukuman Pokok
a)      Hukuman Mati.
2.      Hukuman Tambahan
a)      Perampasan harta / hartanya menjadi milik bersama atau dibawa oleh negara.
b)      Berkurangnya kecakapan untuk bertasaruf.
3.      Hukuman Pengganti
Seseorang yang murtad bisa dihukumi mati atau bisa bertaubat dengan cara mengucapkan dua kalimat syahadat.

Unsur Jarimah Ridhah:Keluar dari islam.

Posting Komentar

0 Komentar

Perbedaan KCU dan KCP