FIQH JINAYAH
Diajukan untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS)
mata kuliah Pengantar Fiqh Jinayah
Disusun oleh
Asep Saepudin
NIM 1133060013
JURUSAN HUKUM PIDANA ISLAM
FAKULTAS SYRI’AH DAN HUKUM
UIN SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2014
JARIMAH QISHOSH, HUDUD DAN TA'ZIR
1.
Jarimah
Hudud
a)
Zina
, hukubahnya .
(-)
Jilid(dicambuk) 100x.
(-) Yunpaona
(diasingkan).
(-) Dirajam
(dilempari batu).
b)
Qodzaf
(menuduh berzina).
c)
Syariqoh
(pencurian).
d)
Baghy
(pemberontakan).
e)
Ridhah
(murtad).
f)
Hirabah
(perampokan).
g)
Syaribulkhamr
(pemabuk), pembuktiannya: 1). Dengan 2 orang saksi,
2). Pengakuan,
3). Qarinah : bau minuman dan ketika muntah.
2.
Jarimah
Qishah
a.
Pembunuhan
sengaja.
b.
Pembunuhan
tidak disengaja.
c.
Pembunuhan
semi sengaja.
d.
Melukai
sengaja.
e.
Melukai
tidak sengaja.
3.
Jarimah
Ta’zir
Adalah aturan yang tidak ada nashnya.
Keterangan:
Fiqh
Jinayah = Larangan-larangan syara’ yang diatur oleh Allah.
Jarimah
= Tindak pidana, peristiwa pidana, pertanggung jawaban pidana.
Qishas
= Hukuman yang setimpal.
Azas-Azas Hukum Pidana Islam
1.
Azas
Legalitas
Hukum Pidana dalam pasal 1 ayat 1 KUHP : “Nullum delictum noela
poena sine praevia lege poenali” (Tidak ada suatu perbuatan yang dapat
dipidana kecuali ada aturan yang mengaturnya), dan dalam al qur’an (Q.S Al
Isra:15 dan Al Qoshos:59).
2.
Azas
Material : Hudud, ta’zir, konsep pemaafan, taubat dengan diyat.
3.
Azas
Moralitas : Adamul uzri raf’u qalam, khata wa nisyan suqutul uqbah.
4.
Azas
tidak berlaku surut : “Illama qod salaf, hukum pidana islam berjalan
kedepan.
5.
Azas
Praduga tidak bersalah : yaitu seseorang tidak bersalah sebelum adanya putusan
Hakim.
6.
Azas
tidak sah hukuman karena keraguan : yaitu hukuman tidak valid karena ada
keraguan, contohnya: pencurian harta bersama/pencurian harta oleh anak
(muhrim).
7.
Azas
kesamaan dihadapan hukum : “equality before the law”, andaikan saja
Fatimah binti Muhammmad mencuri maka ikatan kekeluargaan tidak bisa menghalangi
hukuman had (potong tangan).
Jarimah
Syariqoh (pencurian)
Syarat pencuri dihukumi had (potong tangan), antara lain:
1.
Pengambilan
harta secara diam-diam, tanpa kerelaan pemiliknya.
2.
Barang
yang diambil berupa harta.
a)
Mal
mutaqowwim (barang yang bernilai menurut syara’);
b)
Barang
bergerak;
c)
Dari
tempat simpanannya:
(.) Hizr Binafsih
yaitu orang yang masuk harus mempunyai
izin
c/rumah/tempat
penyimpanan yang layak.
(.) Hizr Bighairihi
yaitu tempat yang ada penjaganya
c/selain rumah seperti
tempat parkiran.
d)
Mencapai
nishab (tiga dirham perak)
3.
Adanya
niat melawan hukum.
4.
Harta
tersebut milik orang lain.
Hukumannya
adalah: (1).Damn (ganti rugi); (2).Had (potong tangan).
Pembuktian
jarimah syariqoh :
(1) 2 orang saksi laki-laki atau 1 laki-laki dan 2 perempuan.
(2) Pengakuan.
(3) Sumpah.
Hukum Menurut Konversional
1.
Pembunuhan
biasa -> Pasal 338 KUHP : Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan
jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara
selama-lamanya lima belas tahun.(KUHP. 35, 104, 130, 140, 184, 336, 339, 350
dan 437).
2.
Pembunuhan
yang disertai dengan tindak pidana lain.
3.
Pembunuhan
berencana -> Pasal 340 KUHP : Barangsiapa dengan dan dengan direncanakan
lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan
direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara
sementara selama-lama dua puluh tahun.
4.
Pembunuhan
seorang ibu kepada anaknya, dikenai (pasal 341, 342, dan 343 KUHP).
Pasal 341: Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa
anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan,
karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak dihukum, karena makar mati
terhadap anak (kinderdoodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh
tahun.
5.
Pembunuhan
atas permintaan korban, dalam pasal 344 KUHP: Barang siapa menghilangkan jiwa
orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata
dan dengan sungguh-sungguh, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
(KUHP. 35, 37, 338, 350 dan 487).
6.
Pembunuhan
bayi dalam kandungan.
Unsur-unsur
pembunuhan:
-Unsur Subjektif
-Unsur Objektif
Pelecehan Seksual (kasus JIS)
1.
Ancaman
pidana dalam pasal 284 KUHP dinyatakan bahwa zinah adalah persetubuhan yang
dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau
laki-laki yang bukan isteri atau suaminya.
2.
Dasar
hukum zina, dalam (Q.S An-Nur : 2).
3.
Dalam
hadits (HR. Ibnu Majah) dijelaskan “ Barangsiapa mendapati orang yang melakukan
perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan
sodomi dan disodomi.
4.
Pasal
82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
5.
Pasal
81 ayat (1), (2).
Terorisme-Baghy
Kebijakan Publik/Pembajakkan Pesawat
Terorisme
merupakan perbuatan pengancaman dan merugikan banyak orang.
Hukum dalam Q.S
Al-Maidah : 23, Al Hujurat : 9 dan Q.S Asy Syura’ : 11.
Syarat-syarat
seseorang disebut Al Baghiyu:
1.
Pelaku
yaitu Mukallaf.
2.
Pelaku
membawa senjata tajam.
3.
Pelaku
jauh dari keramaian.
4.
Secara
terang-terangan.
Dalam KUHP : Pasal : 106, 107, 108. Tentang kejahatan terhadap
nyawa. Dan pasal 27 KUHP.
Al Baghiyu yaitu mencari, menginginkan, menentang penguasa.
Hukumannya adalah dibunuh bagi yang melakukan pemberontakan.
Penodaan Agama
– Ridhah
Pengakuan Nabi
Palsu – Kasus Batu Nunggal
Ridhah (Murtad) = Menjadi kafir setelah Islam.
Dijelaskan dalam Q.S An Nahl : 106 dan Q.S Al Baqarah : 217. Adapun
dijelaskan dalam hadits : “Barang siapa yang mengubah agamanya maka bunuhlah
dia (HR Bukhari).
Macam-Macam Ridhah
1.
Ridhah
dengan sebab ucapan.
2.
Ridhah
dengan sebab perbuatan.
3.
Ridhah
dengan sebab keyakinan.
4.
Ridhah
dengan sebab keraguan.
Hukuman dalam Jarimah Ridhah:
1.
Hukuman
Pokok
a)
Hukuman
Mati.
2.
Hukuman
Tambahan
a)
Perampasan
harta / hartanya menjadi milik bersama atau dibawa oleh negara.
b)
Berkurangnya
kecakapan untuk bertasaruf.
3.
Hukuman
Pengganti
Seseorang yang murtad bisa dihukumi mati atau bisa bertaubat dengan
cara mengucapkan dua kalimat syahadat.
Unsur Jarimah Ridhah:Keluar dari islam.
0 Komentar
Masukkan Komentar Anda