Hukum perburuhan ialah himpunan peraturan,
baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang
bekerja, pada orang lain dengan menerima upah.
(Imam
Soepomo)
Suatu bagian dari hukum yang berlaku,
yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan atau buruh dengan
penguasa.
(Molenaar)
Ruang Lingkup Perburuhan
1. Upah/gaji
2. Perintah
3. Atasan/majikan.
Hakikat
hk.perburuhan adalah secara rohani tidak bebas, namun secara yuridis bebas. Buruh
secara yuridis adalah bebas karena dalam udang-undang di Negara manapun memperbolehkan
perbudakan. Tetapi secara jasmani dan rohani buruh tidak bebas.
Tugashukumketenagakerjaan
-
Adanya pelaksanaan keadilan social dalam
perburuhan dan pelaksanaan itu dilaksanakan dengan jalan melindungi buruh terhadap
kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.
Ada 4 unsur perjanjian kerja
1. Adanya
pekerjaan
Pekerjaan
adalah
segala perbuatan yang harus dilakukan oleh buruh, untuk kepentingan majikan sesuai
dengan isi perjanjian . (pasal 1603 KUHAP perdata butir A).
2. Harus
ada upah
Upah
adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha / pemberi kerja, kepada pekerja atau buruh sesuai dengan
perjanjian kerja. (pasal 1 butir 30 UU ketenagakerjaan).
3. Adanya
perintah yang diberikan pengusaha kepada buruh.
Bentuk
perjanjian kerja dibuat dalam bentuk lisan maupun tulisan. (pasal 1601 butir D
KUHAP perdata).
4. Waktu
tertentu
Kewajiban para pihak
1. Kewajiban
buruh:
-
Melakukan pekerjaan.
-
Mentaati peraturan tentang melakukan
pekerjaan.
2. Kewajiban
majikan:
-
Membayar upah / sesuai dengan perjanjian
keja.
-
Mengatur pekerjaan dan tempat kerja
dalam bidang kesehatan dan keamanan kerja
-
Memberikan cuti.
-
Memberikan surat keterangan pada saat
hubungan kerja berakhir.
Pelaku
dalam hubungan industrial
1. Pekerja
-> serikat kerja/ buruh.
2. Pengusaha
-> organisasi pengusaha.
3. Pemerintah
Fungsi
pekerja : memperjuangkan
kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi
pengusaha : memberikan
kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka dan demokratis.
Fungsi
pemerintah : menetapkan kebijakan,
memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran
peraturan UU ketenagakerjaan.
Hot issue
-
PKWT (perjanjian kerja tertentu) : pasal
56-60 no 13 tahun 2003 dan kepmen no 100/MEN/VI/2004 tentang pelaksanaan
pekerjaan waktu tertentu.
-
Out Sourching (penyedia jasa kerja dan
pemborongan kerja) pasal 64-66 UU no 13 tentang penyerahan pekerjaan non inti
kepada badan outsourching.
-
Freedom of Association : kebebasan untuk
berserikat dijamin dalam UU no 21 tahun 2000 pasal 28.
Sudut pandang
1. Prinsip
kemitraan : bahu membahu untuk mempertahankan eksistensi dan kemajuan
perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
2. Mengedepankan
dialog dan komunikasi yang efektif melalui sarana hubungan ndustrial
3. Pengupahan
4. Penyelesaian
sengketa hubungan industrial.
Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)
Adanya
PHK karena adanya perjanjian kerja. PHK oleh pekerja / buruh ialah PHK yang
timbul tanpa adanya rekayasa dari pihak lain. Dalam praktek bentuknya adalah :
pekerja / buruh mengundurkan diri dari perusahaan / tempat bekerja yang PHK ada
2 syarat:
1. Harus
ada persetujuan dari pengusaha.
2. Memperhatikan
tenggang waktu.
Prosedur PHK
Secara
ekprinsip diatur dalam UU no 12 tahun 1969 hanyalah prosedur PHK oleh
pengusaha.
Adagium:
lex pasteriori derogat lex priori “
UU yang baru mengenyampingkan UU yang lama”.
1. Sebelumnya
semua pihak yang terkait harus berusaha menghindar PHK.
2. Bila
PHK tidak dapat dihindarkan pengusaha atau pekerja mengadakan perundingan.
3. Jika
perundingan berhasil dibuat persetujuan bersama.
4. Bila
tidak berhasil pengusaha mengajukan permohonan penetapan yang disertai alas an
kepada lembaga PPHI (penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
0 Komentar
Masukkan Komentar Anda