Rols

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Catatan Matkul Hukum Ketenagakerjaan

Definisi Hukum Perburuhan
            Hukum perburuhan ialah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja, pada orang lain dengan menerima upah.
(Imam Soepomo)
            Suatu bagian dari hukum yang berlaku, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan atau buruh dengan penguasa.
(Molenaar)
Ruang Lingkup Perburuhan
1.      Upah/gaji
2.      Perintah
3.      Atasan/majikan.
Hakikat hk.perburuhan adalah secara rohani tidak bebas, namun secara yuridis bebas. Buruh secara yuridis adalah bebas karena dalam udang-undang di Negara manapun memperbolehkan perbudakan. Tetapi secara jasmani dan rohani buruh tidak bebas.
Tugashukumketenagakerjaan
-          Adanya pelaksanaan keadilan social dalam perburuhan dan pelaksanaan itu dilaksanakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas dari pihak majikan.
Ada 4 unsur perjanjian kerja
1.      Adanya pekerjaan
Pekerjaan adalah segala perbuatan yang harus dilakukan oleh buruh, untuk kepentingan majikan sesuai dengan isi perjanjian . (pasal 1603 KUHAP perdata butir A).
2.      Harus ada upah
Upah adalah hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha / pemberi kerja, kepada pekerja atau buruh sesuai dengan perjanjian kerja. (pasal 1 butir 30 UU ketenagakerjaan).
3.      Adanya perintah yang diberikan pengusaha kepada buruh.
Bentuk perjanjian kerja dibuat dalam bentuk lisan maupun tulisan. (pasal 1601 butir D KUHAP perdata).
4.      Waktu tertentu

Kewajiban para pihak
1.      Kewajiban buruh:
-          Melakukan pekerjaan.
-          Mentaati peraturan tentang melakukan pekerjaan.
2.      Kewajiban majikan:
-          Membayar upah / sesuai dengan perjanjian keja.
-          Mengatur pekerjaan dan tempat kerja dalam bidang kesehatan dan keamanan kerja
-          Memberikan cuti.
-          Memberikan surat keterangan pada saat hubungan kerja berakhir.
Pelaku dalam hubungan industrial
1.      Pekerja -> serikat kerja/ buruh.                   
2.      Pengusaha -> organisasi pengusaha.
3.      Pemerintah
Fungsi pekerja             : memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Fungsi pengusaha        : memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka dan demokratis.
Fungsi pemerintah       : menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, penindakan terhadap pelanggaran peraturan UU ketenagakerjaan.

Hot issue
-          PKWT (perjanjian kerja tertentu) : pasal 56-60 no 13 tahun 2003 dan kepmen no 100/MEN/VI/2004 tentang pelaksanaan pekerjaan waktu tertentu.
-          Out Sourching (penyedia jasa kerja dan pemborongan kerja) pasal 64-66 UU no 13 tentang penyerahan pekerjaan non inti kepada badan outsourching.
-          Freedom of Association : kebebasan untuk berserikat dijamin dalam UU no 21 tahun 2000 pasal 28.
Sudut pandang
1.      Prinsip kemitraan : bahu membahu untuk mempertahankan eksistensi dan kemajuan perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
2.      Mengedepankan dialog dan komunikasi yang efektif melalui sarana hubungan ndustrial
3.      Pengupahan
4.      Penyelesaian sengketa hubungan industrial.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Adanya PHK karena adanya perjanjian kerja. PHK oleh pekerja / buruh ialah PHK yang timbul tanpa adanya rekayasa dari pihak lain. Dalam praktek bentuknya adalah : pekerja / buruh mengundurkan diri dari perusahaan / tempat bekerja yang PHK ada 2 syarat:
1.      Harus ada persetujuan dari pengusaha.
2.      Memperhatikan tenggang waktu.
Prosedur PHK
Secara ekprinsip diatur dalam UU no 12 tahun 1969 hanyalah prosedur PHK oleh pengusaha.
Adagium: lex pasteriori derogat lex priori “ UU yang baru mengenyampingkan UU yang lama”.
1.      Sebelumnya semua pihak yang terkait harus berusaha menghindar PHK.
2.      Bila PHK tidak dapat dihindarkan pengusaha atau pekerja mengadakan perundingan.
3.      Jika perundingan berhasil dibuat persetujuan bersama.
4.      Bila tidak berhasil pengusaha mengajukan permohonan penetapan yang disertai alas an kepada lembaga PPHI (penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
5.      Selama belum ada penetapan / keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial kedua pihak tetap melaksanakan segala kewajiban masing-masing.            

Posting Komentar

0 Komentar

Perbedaan KCU dan KCP