Harta
Warisan Anak Dalam Kandungan
Janin
dalam kandungan seorang ibu dianggap ahli waris seperti yang telah lahir di
dunia, namun, karena masih dalam kandungan belum bisa dipastikan apakah akan
lahir hidup atau mati, jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
Apabila
para ahli waris telah sepakat untuk menunda pembagian waris sampai janin dalam
kandungan itu lahir, tidak menimbulkan masalah. Karena kelahiran anak itu dapat
membantu penyelesaiannya apakah ia lahir dalam keadaan hidup atau mati, apakah
ia laki-laki atau perempuan dan apakah hanya seorang diri atau kembar. Tetapi
yang menjadi masalah, bila ahli waris menghendaki disegerakan untuk pembagian harta waris.
Mengenai hal ini, al-Qaffal, seorang ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
peninggalan mayit harus ditahan dulu sampai anak yang masih dalam kandungan itu
lahir, kendati para ahli waris menginginkan untuk segera dibagikan.
Jumhur ulama memerinci sebagai berikut:
1.
Bila
sang jabang bayi mewarisi bersama-sama dengan orang yang tidak akan menerima
pusaka, seperti saudaranya mayit, maka saudaranya itu tidak diberikan
sedikitpun, karena jabang bayi dalam kandungan itu akan dianggap berjenis
kelamin laki-laki yang bakal menerima seluruh harta peninggalan secara ushbah.
2.
Bila
sang jabang bayi mewarisi bersama-sama dengan ahli waris yang ashabul-furdhnya tidak pasang surut,
maka ahli waris tersebut menerima pusaka sesuai dengan furudhnya masing-masing dan jabang bayi dalam kandungan menerima
sisanya. Semisal ahli waris terdiri dari ibu, istri dan anak dalam kandungan.
Ibu mendapat 1/6 dan istri 1/8.
3.
Bila
sang jabang bayi mewarisi bersama-sama ahli waris yang furudhul-muqaddarahnya dapat pasang surut, maka ahli waris tersebut
diberikan bagian sesuai dengan furudhnya
yang terkecil dan anak dalam kandungan diberikan bagian yang terbesar diantara
dua perkiraan laki-laki dan perempuan.
Cara
penyelesaiannya adalah dengan memperkirakan jenis kelaminnya laki-laki atau
perempuan kemudian dipilih bagian yang terbesar, agar warisan yang disediakan
mencukupi dan tidak akan mengurangi hak-haknya. Sebaliknya jika ada kelebihan
dapat dibagi oleh ahli waris lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
Contoh dan Penyelesainnya
1.
Seorang
ahli waris terdiri dari ibu, bapak dan istri yang sedang hamil. Berapa harta yang disediakan
untuk bayi dalam kandungan jika harta peninggalan Rp.480 juta.
Diperkirakan anak perempuan (tunggal),
Ibu 1/6 :
4/24 x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Bapak 1/6 + sisa
: 4/24 x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Istri 1/8 :
3/24 x Rp. 480 juta = Rp.60 juta.
Anak pr (tunggal) 1/2 : 12/24 x Rp. 480 juta = Rp.240
juta
Sisa Rp. 30 juta untuk bapak.
Diperkirakan anak laki-laki (tunggal)
Ibu 1/6 :
4/24 x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Bapak 1/6 : 4/24
x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Istri 1/8 :
3/24 x Rp. 480 juta = Rp.60 juta.
Anak laki-laki ashabah
(sisa) : 13/24 x Rp. 480 juta = Rp.
260 juta.
dari dua perkiraan diatas,
perkiraan laki-laki yang terbesar yaitu Rp. 260 juta. Inilah yang harus
disediakan untuk bayi yang lahir. Tetapi jika ternyata yang lahir anak
perempuan. Bayi perempuan mendapat Rp. 240 juta. Sisanya untuk bapak.
2.
Ahli
waris terdiri dari suami dan ibu yang sedang hamil. Berapa bagian masing-masing
jika harta penggalan Rp. 480 juta?
Jika diperkirakan anak perempuan (tunggal),
Suami 1/2 : 3/6
menjadi ‘aul 3/8 : Rp. 480 juta =
Rp.180 juta.
Ibu 1/3 :
2/6 x Rp. 480 juta = Rp. 120 juta
Saudara perempuan sekandung 1/2 : 3/6 :3/8 x Rp. 480
juta = Rp.180 juta.
Jika diperkirakan laki-laki (tunggal),
Suami 1/2 : 3/6
x Rp.480 juta = Rp. 240 juta.
Ibu 1/6 x
Rp. 480 juta = Rp. 80 juta.
2 saudara sekandung laki-laki ashabah 2/6 x Rp. 480 juta = Rp. 160 juta.
Dari empat perkiraan diatas, yang terbesar adalah
bagian yang diperkirakan kembar perempuan, yaitu Rp. 240 juta. Jika ternyata
bayi itu lahir laki-laki, maka bayi itu mendapat Rp. 80 juta. Adapun sisanya
dibagi untuk suami dan ibu.
3.
Ahli
waris terdiri dari suami, anak perempuan dan ibu yang sedang hamil. Berapa
bagian mereka masing-masing jika harta peninggalan Rp. 720 juta.
Jika diperkirakan perempuan seorang,
Suami 1/4 : 3/12
x Rp. 720 juta = Rp. 180 juta.
Anak pr 1/2 : 6/12 x Rp. 720 juta = Rp. 360 juta.
Ibu 1/6 :
2/12 x Rp. 720 juta = Rp. 120 juta.
Saudara perempuan sekandung (dalam kandungan) ashabah ma’al-ghair 1/12 x Rp. 720 juta
= 60 juta.
Jika diperkirakan laki-laki,
Suami 1/4 : 3/12
x Rp. 720 juta = Rp. 180 juta.
Anak pr 1/2 : 6/12 x Rp. 720 juta = Rp. 360 juta.
Ibu 1/6 :
2/12 x Rp. 720 juta = Rp. 120 juta.
Saudara laki-laki sekandung (dalam kandungan) ashabah bin-nafsih.
Perhitungan sama karena sama-sama ashabah.
0 Komentar
Masukkan Komentar Anda