Rols

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Makalah Warisan Anak dalam Kandungan




Harta Warisan Anak Dalam Kandungan
         Janin dalam kandungan seorang ibu dianggap ahli waris seperti yang telah lahir di dunia, namun, karena masih dalam kandungan belum bisa dipastikan apakah akan lahir hidup atau mati, jenis kelamin laki-laki atau perempuan.
         Apabila para ahli waris telah sepakat untuk menunda pembagian waris sampai janin dalam kandungan itu lahir, tidak menimbulkan masalah. Karena kelahiran anak itu dapat membantu penyelesaiannya apakah ia lahir dalam keadaan hidup atau mati, apakah ia laki-laki atau perempuan dan apakah hanya seorang diri atau kembar. Tetapi yang menjadi masalah, bila ahli waris menghendaki  disegerakan untuk pembagian harta waris. Mengenai hal ini, al-Qaffal, seorang ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa peninggalan mayit harus ditahan dulu sampai anak yang masih dalam kandungan itu lahir, kendati para ahli waris menginginkan untuk segera dibagikan.
Jumhur ulama memerinci sebagai berikut:
1.     Bila sang jabang bayi mewarisi bersama-sama dengan orang yang tidak akan menerima pusaka, seperti saudaranya mayit, maka saudaranya itu tidak diberikan sedikitpun, karena jabang bayi dalam kandungan itu akan dianggap berjenis kelamin laki-laki yang bakal menerima seluruh harta peninggalan secara ushbah.
2.     Bila sang jabang bayi mewarisi bersama-sama dengan ahli waris yang ashabul-furdhnya tidak pasang surut, maka ahli waris tersebut menerima pusaka sesuai dengan furudhnya masing-masing dan jabang bayi dalam kandungan menerima sisanya. Semisal ahli waris terdiri dari ibu, istri dan anak dalam kandungan. Ibu mendapat 1/6 dan istri 1/8.
3.     Bila sang jabang bayi mewarisi bersama-sama ahli waris yang furudhul-muqaddarahnya dapat pasang surut, maka ahli waris tersebut diberikan bagian sesuai dengan furudhnya yang terkecil dan anak dalam kandungan diberikan bagian yang terbesar diantara dua perkiraan laki-laki dan perempuan.
         Cara penyelesaiannya adalah dengan memperkirakan jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan kemudian dipilih bagian yang terbesar, agar warisan yang disediakan mencukupi dan tidak akan mengurangi hak-haknya. Sebaliknya jika ada kelebihan dapat dibagi oleh ahli waris lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
Contoh dan Penyelesainnya
1.     Seorang ahli waris terdiri dari ibu, bapak dan istri yang  sedang hamil. Berapa harta yang disediakan untuk bayi dalam kandungan jika harta peninggalan Rp.480 juta.
Diperkirakan anak perempuan (tunggal),
Ibu       1/6 : 4/24 x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Bapak 1/6 + sisa : 4/24 x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Istri      1/8 : 3/24 x Rp. 480 juta = Rp.60 juta.
Anak pr (tunggal) 1/2 : 12/24 x Rp. 480 juta = Rp.240 juta
Sisa Rp. 30 juta untuk bapak.

Diperkirakan anak laki-laki (tunggal)
Ibu       1/6 : 4/24 x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Bapak 1/6 : 4/24 x Rp.480 juta = Rp. 80 juta.
Istri      1/8 : 3/24 x Rp. 480 juta = Rp.60 juta.
Anak laki-laki ashabah  (sisa) : 13/24 x Rp. 480 juta = Rp. 260 juta.
dari dua perkiraan diatas, perkiraan laki-laki yang terbesar yaitu Rp. 260 juta. Inilah yang harus disediakan untuk bayi yang lahir. Tetapi jika ternyata yang lahir anak perempuan. Bayi perempuan mendapat Rp. 240 juta. Sisanya untuk bapak.
2.     Ahli waris terdiri dari suami dan ibu yang sedang hamil. Berapa bagian masing-masing jika harta penggalan Rp. 480 juta?
Jika diperkirakan anak perempuan (tunggal),
Suami 1/2 : 3/6 menjadi ‘aul 3/8 : Rp. 480 juta = Rp.180 juta.
Ibu       1/3 : 2/6 x Rp. 480 juta = Rp. 120 juta
Saudara perempuan sekandung 1/2 : 3/6 :3/8 x Rp. 480 juta = Rp.180 juta.

Jika diperkirakan laki-laki (tunggal),
Suami 1/2 : 3/6 x Rp.480 juta = Rp. 240 juta.
Ibu       1/6 x Rp. 480 juta = Rp. 80 juta.
2 saudara sekandung laki-laki ashabah 2/6 x Rp. 480 juta = Rp. 160 juta.
Dari empat perkiraan diatas, yang terbesar adalah bagian yang diperkirakan kembar perempuan, yaitu Rp. 240 juta. Jika ternyata bayi itu lahir laki-laki, maka bayi itu mendapat Rp. 80 juta. Adapun sisanya dibagi untuk suami dan ibu.
3.     Ahli waris terdiri dari suami, anak perempuan dan ibu yang sedang hamil. Berapa bagian mereka masing-masing jika harta peninggalan Rp. 720 juta.
Jika diperkirakan perempuan seorang,
Suami 1/4 : 3/12 x Rp. 720 juta = Rp. 180 juta.
Anak pr 1/2 : 6/12 x Rp. 720 juta = Rp. 360 juta.
Ibu       1/6 : 2/12 x Rp. 720 juta = Rp. 120 juta.
Saudara perempuan sekandung (dalam kandungan) ashabah ma’al-ghair 1/12 x Rp. 720 juta = 60 juta.
Jika diperkirakan laki-laki,
Suami 1/4 : 3/12 x Rp. 720 juta = Rp. 180 juta.
Anak pr 1/2 : 6/12 x Rp. 720 juta = Rp. 360 juta.
Ibu       1/6 : 2/12 x Rp. 720 juta = Rp. 120 juta.
Saudara laki-laki sekandung (dalam kandungan) ashabah bin-nafsih.
Perhitungan sama karena sama-sama ashabah.

Posting Komentar

0 Komentar

Perbedaan KCU dan KCP