A
Pengertian
Ilmu Kalam
Ilmu kalam terdiri dari dua kata: ilmu dan kalam.
Ilmu berarti pengetahuan, sedangkan kalam berarti pembicaraan. Secara bahasa,
ilmu kalam berarti ilmu tentang pembicaraan. Yaitu istilah yang merujuk pada
sistem pemikiran spekulatif yang berfungsi untuk mempertahankan Islam dan
tradisinya dari ancaman dan tantangan dari luar. Para pendukungnya disebut
dengan kelompok mutakallimin, yaitu orang-orang yang menjadikan dogma
atau persoalan-persoalan teologis kontroversial sebagai topik diskusi dan
wacana dialektik dengan menawarkan bukti-bukti spekulatif dalam rangka
mempertahankan pendirian mereka. Persoalan-persoalan teologis tersebut
menyangkut ranah/dasar-dasar keimanan.
Semua butir keimanan/kepercayaan tersebut didiskusikan dan
dipertahankan dengan bantuan-bantuan argumen rasional. Maksud kalam sendiri
berarti pembicaraan pemikiran tentang masalah-masalah ubudiyah-muamalah dalam
rangka mempertahankan Islam dan tradisinya dari ancaman dan tantangan dari
luar.
Berikut adalah beberapa definisi ilmu kalam menurut para
ahli, yaitu:
§ Al-Farabi,
menyatakan bahwa ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas zat dan sifat
Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai dari yang berkaitan dengan
masalah-masalah dunia hingga persoalan-persoalan sesudah mati yang didasarkan
kepada doktrin Islam. Penekanan akhirnya adalah menciptakan ilmu ketuhanan yang
didasarkan kepada pemikiran filosofi.
§ Ibnu Khaldun
menyatakan ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumen
tentang persoalan akidah yang diperkuat dengan dalil-dalil rasional. Dalam
definisi lain, ilmu kalam ialah menyampaikan dalil-dalil untuk mempertahankan
kepercayaan iman melalui dalil-dalil pikiran dan bantahan terhadap orang yang
menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahlu sunnah.
§ Abdul Raziq
berpendapat bahwa ilmu kalam yang berkaitan dengan akidah, dibangun di atas
argumentasi rasional atau bertoal atas bantuan nalar.
Ada beberapa alasan mengapa ilmu ini disebut ilmu kalam,
antara lain:
§ membicarakan masalah firman atau kalam Allah dilihat sifat
keazalian dan ketidak azaliannya;
§ dalil yang digunakan para mutakallimin adalah pikiran. Dan
hal ini tampak jelas dalam bentuk pembicaraan para mutakallimin. Para ahli ilmu
kalam, terkadang tidak langsung mendasarkan dalilnya kepada dalil naqli,
kecuali sesudah menetapkan kebenaran pokok persoalan tersebut;
§ kalau dicermati, cara pembuktian kepercayaan agama hampir
sama dengan cara pembuktian logika dalam filsafat, tetapi dalam agama dinamakan
ilmu kalam, untuk membedakannya dengan pembuktian melalui logika dalam
filsafat.
B
Nama-nama
Ilmu Kalam dan Penyebabnya
1.
Ilmu
Tauhid
Ilmu tauhid digunakan juga sebagai nama bagi ilmu
pengetahuan yang membahas persoalan keimanan dalam ajaran Islam. Dinamakan ilmu
tauhid karena dilihat dari aspek tujuannya ilmu ini yaitu untuk menetapkan
keesaan Allah dari segi zat, sifat, dan perbuatan-Nya.
Ilmu kalam disebut ilmu tauhid, karena sebgaian besar materi
pembahasan ilmu kalam ini berkaitan dengan materi-materi yang sama dibahas
dalam ilmu tauhid, yaitu keyakinan atau akidah, pokok bahasannya memfokuskan
diri pada pola keesaan Allah, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
Perbedaan dari keduanya adalah dalil-dalil yang dijadikan
sandarannya. Ilmu tauhid membahas islam melalui pendekatan interpretasi
dalil-dalil naqli, sedangkan ilmu kalam lebih banyak mendasarkannya kepada
dalil-dalil aqli (rasio).
2.
Ilmu
Ushuluddin
Ilmu kalam disebut ilmu ushuluddin dilihat dari segi
kandungan yang dibicarakannya, yaitu mengenai keyakinan atau keimanan yang
merupakan dasar dari struktur agama Islam. Dalam membahas masalah-masalah
tersebut, dikemukakan dalil-dalil yang berasal dari al-Qur'an maupun hadis. Dilihat
dari tujuannya, ilmu ushuluddin adalah untuk memurnikan pengesaan terhadap
Allah.
3 Ilmu
Aqoid
Ilmu kalam disebut ilmu aqaid dilihat dari segi sasaran ilmu tersebut, yaitu meyakinkan tentang adanya Allah, baik dari segi zat, sifat maupun perbuatan-Nya sehingga akidah dan keyakinan tersebut benar-benar tertanam dalam hati, yang kemudian menjadi dasar setiap amal perbuatan atau tingkah laku sehari-hari.
Ilmu kalam disebut ilmu aqaid dilihat dari segi sasaran ilmu tersebut, yaitu meyakinkan tentang adanya Allah, baik dari segi zat, sifat maupun perbuatan-Nya sehingga akidah dan keyakinan tersebut benar-benar tertanam dalam hati, yang kemudian menjadi dasar setiap amal perbuatan atau tingkah laku sehari-hari.
C
Ruang
Lingkup Pembahasan Ilmu Kalam
Secara umum ilmu kalam mencakup segala pembahasan yang
berkaitan dengan masalah-masalah keimanan dan hal ihwal yang berkaitan
dengannya. Sedangkan secara khusus ruang lingkup ilmu kalam mencakup hal-hal
sebagai berikut:
- ilahiyat, yaitu suatu pembahasan tentang segala yang berhubungan dengan Allah, misalnya wujud Allah, nama-nama, sifat serta perbuatan-perbuatan-Nya;
- nubuwat, yaitu segala sesuatu pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalh kenabian dan kerasulan, termasuk pembahasan tentang kitab-kitab Allah, mukjizat, kemaksuman (kesucian) para nabi dari dosa dan sebagainya;
- rububiyyah, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan alam metafisika (abstrak), seperti malaikat, jin, iblis, syetan dan roh;
- sam'iyyat, yaitu pembahasan yang berkaitan dengan sesuatu yang hanya dapat diketahi lewat metode 'sam'iyyat' (dalil naqli berupa al-Qur'an dan Hadis), seperti persaoalan alam barzakh, akhirat, azab kubur, kiamat, surga, neraka, mizan dan sebagainya.
Pendapat lainnya membatasi pembahasan ilmu kalam kepada tiga
aspek pembahasan saja, yaitu:
- hal-ihwal yang berkaitan dengan Allah, baik zat, sifat, nama-nama, kehendak, perintah serta ketentuan dan kepastian-Nya.;
- hah-ihwal yang berhubungan dengan kenabian dan kerasulan, sebagai pembawa risalah Tuhan bagi umat manusia, misalnya kajian tentang malaikat, nabi dan rasul, kitab-kitab Allah, sifat rasul dan sebagainya.
- hal-ihwal yang berkaitan dengan peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang yaitu "yaumul akhirat", meliputi pembahasan tentang alam kubur, yaumum ba'ats, yaumul hasyr, mizan, shirat, surga dan neraka, serta pembahasan lainnya.
D
Fungsi-Fungsi
Pokok Ilmu Kalam
Islam bukan hanya ditegakkan berdasarkan dalil-dalil
dogmatis (dalil al-Qur'an dan al-Hadis), akan tetapi juga dapat diperkuat
dengan dalil-dalil 'aqli (logika dan rasio), dan inilah peran dari ilmu kalam.
Secara khusus ilmu kalam memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- memperkokoh norma ajaran Islam, yaitu iman sebagai landasan akidah, Islam sebagai perwujudan syariat Islam (ibadah dan muamalah) dan ihsan sebagai aktualisasi akhlak;
- menjawab permasalahan-permasalahan penyimpangan teologis agama lain yang dapat merusak akidah umat Islam;
- memperkuat landasan keimanan umat Islam melalui pendekatan filosofis-logis, sehingga kebenaran Islam tidak saja dibenarkan dengan wahyu, tetapi juga dapat diterima dan dibenarkan menurut logika.
- mengetahui persoalan hakikat akidah fundamental yang dihadapi umat Islam;
- menyelesaikan problematika umat dan kontroversi pemikiran akidah Islam dari berbagai golongan Islam;
- menjelaskan akidah dan keimanan dalam Islam secara lebih tepat dan benar;
- mengibarkan akidah Islam yang sesuai tuntutan al-Qur'an dan al-Hadis;
- mengetahui adanya Allah SWT dan kekuasaan-Nya, juga ilmu-Nya;
- mengetahui hal-ihwal yang berkaitan dengan diutusnya para Nabi dan Rasul;
- untuk mengatasi paham dan pengertian manusia yang berakal dalam golongan Islam;
- menumbuhkan tauhid dengan menghadirkan dalil aqli sebagai argumen yang mudah dicerna manusia.
E
Pengertian Tauhid
Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan
sesuatu esa. Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah itu esa.
Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan
yang diambil dari dalil dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk
hukum mempercayakan Allah itu esa.
Seandainya ada orang tidak mempercayai
keesaan Allah atau mengingkari perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid,
maka orang itu dikatagorikan bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula
halnya, seandainya seorang muslim menukar kepercayaannya dari mempercayai
keesaan Allah, maka kedudukannya juga sama adalah kafir.
Perkara dasar yang wajib dipercayai
dalam ilmu tauhid ialah perkara yang dalilnya atau buktinya cukup terang dan
kuat yang terdapat di dalam Al Quran atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak
boleh dita’wil atau ditukar maknanya yang asli dengan makna yang lain.
Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah
mengenal Allah dan rasul-Nya dengan dalil dalil yang pasti dan menetapkan
sesuatu yang wajib bagi Allah dari sifat sifat yang sempurna dan mensucikan
Allah dari tanda tanda kekurangan dan membenarkan semua rasul rasul Nya.
Adapun perkara yang dibicarakan dalam
ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat para rasul Nya dilihat dari segi apa
yang wajib (harus) bagi Allah dan Rasul Nya, apa yang mustahil dan apa yang
jaiz (boleh atau tidak boleh)
Jelasnya,
ilmu Tauhid terbagi dalam tiga bagian:
1.
Wajib
2.
Mustahil
3.
Jaiz (Mungkin)
1.
WAJIB
Wajib dalam ilmu Tauhid berarti
menentukan suatu hukum dengan mempergunakan akal bahwa sesuatu itu wajib atau
tidak boleh tidak harus demikian hukumnya. Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini
ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau
menggunakan dalil.
Contoh
yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari 500 rupiah.
Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 1000 rupiah
itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh tidak, harus demikian hukumnya.
Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus lebih tua dari usia anaknya. Artinya
secara akal bahwa si ayah wajib atau harus lebih tua dari si anak
Ada lagi hukum wajib yang dapat
ditentukan bukan dengan akal tapi harus memerlukan penyelidikan yang rapi dan
cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat. Sebelum akal dapat menentukan
bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus diadakan dahulu penyelidikan dan
mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat. Jadi akal tidak bisa menerima begitu
saja tanpa penyelidikan lebih dahulu. Contoh lainnya, sebelum akal menghukum
dan menentukan bahwa ”Allah wajib atau harus ada”, maka harus diadakan dahulu
penyelidikan yang rapi yang menunjukkan kewujudan atau keberadaan bahwa Allah
itu wajib ada. Tentu hal ini perlu dibantu dengan dalil-dalil yang bersumber
dari Al Quran.
2.
MUSTAHIL
Mustahil dalam ilmu tauhid adalah
kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu tauhid berarti akal mustahil bisa
menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa sesuatu itu harus demikian.
Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini
bisa ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau
menggunakan dalil. Contohnya , uang 500 rupiah mustahil lebih banyak dari 1000
rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500
rupiah itu mustahil akan lebih banyak dari1000 rupiah. Contoh lainnya,
usia seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Artinya secara akal bahwa
seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya.
Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu
Tauhid, hukum mustahil juga ada yang ditentukan dengan memerlukan penyelidikan
yang rapi dan cukup cermat. Contohnya: Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi.
Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil bumi ini berbentuk segi tiga,
perkara tersebut harus diselidik dengan cermat yang bersenderkan kepada dalil
kuat. Contoh lainnya: Mustahil Allah boleh mati. Jadi sebelum akal dapat
menghukum bahwa mustahil Allah boleh mati atau dibunuh, maka perkara tersebut
hendaklah diselidiki lebih dahulu dengan bersenderkan kepada dalil yang kuat.
3.
JAIZ (MUNGKIN)
Apa arti Jaiz
(mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid ialah akal kita
dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu dzat itu boleh
demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam arti lainya
mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang itu mungkin
bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah dzat dan
sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin) disini,
tidak memerlukan hujjah atau dalil.
Contoh
lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat, mungkin turun
hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali. Langit mendung
dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak turun hujan
adalah Hukum jaiz (Mungkin).
Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum
jaiz (mungkin) juga kadang kandang memerlukan bukti atau dalil. Contohnya
manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum seperti terjadi
pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia
bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum mungkin terjadi tapi kita
memerlukan dalil yang kuat diambil dari al-Qur’an..
Contoh
lainnya: rumah seseorang dari di satu tempat mungkin bisa berpindah dengan
sekejap mata ke tempat yang lain yang jaraknya ribuan kilometer dari tempat
asalnya seperti terjadi dalam kisah nabi Sulaiman as telah memindahkan istana
Ratu Balqis dari Yaman ke negara Palestina yang jaraknya ribuan kilo meter. Kisah
ini sudah barang tentu memerlukan dalil yang diambil dari al-Qu’ran.
F
Kedudukan
Ilmu Tauhid di Antara Semua Ilmu
Kemuliaan
suatu ilmu tergantung pada kemulian tema yang dibahasnya. Ilmu kedokteran lebih
mulia dari teknik perkayuan karena teknik perkayuan membahas seluk beluk kayu
sedangkan kedokteran membahas tubuh manusia. Begitu pula dengan ilmu tauhid,
ini ilmu paling mulia karena objek pembahasannya adalah sesuatu yang paling
mulia. Adakah yang lebih agung selain Pencipta alam semesta ini? Adakah manusia
yang lebih suci daripada para rasul? Adakah yang lebih penting bagi manusia
selain mengenal Rabb dan Penciptanya, mengenal tujuan keberadaannya di dunia,
untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana nasibnya setelah ia mati?
Apalagi
ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting
dan paling utama.
Karena
itu, hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan
muslimah sampai ia betul-betul memiliki keyakinan dan kepuasan hati serta akal
bahwa ia berada di atas agama yang benar. Sedangkan mempelajari lebih dari itu
hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah ada yang mengetahui, yang lain
tidak berdosa. Allah swt. berfirman,
“Maka ketahuilah,
bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Muhammad: 19)
G
Al-Quran
adalah Kitab Tauhid Terbesar
Sesungguhnya
pembahasan utama Al-Quran adalah tauhid. Kita tidak akan menemukan satu halaman
pun yang tidak mengandung ajakan untuk beriman kepada Allah, rasul-Nya, atau
hari akhir, malaikat, kitab-kitab yang diturunkan Allah, atau taqdir yang
diberlakukan bagi alam semesta ini. Bahkan dapat dikatakan bahwa hampir seluruh
ayat Al-Quran yang diturunkan sebelum hijrah (ayat-ayat Makkiyyah) berisi
tauhid dan yang terkait dengan tauhid.
Karena
itu tak heran masalah tauhid menjadi perhatian kaum muslimin sejak dulu,
sebagaimana masalah ini menjadi perhatian Al-Quran. Bahkan, tema tauhid adalah
tema utama dakwah mereka. Umat Islam sejak dahulu berdakwah mengajak orang
kepada agama Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Mereka mendakwahkan
bukti-bukti kebenaran akidah Islam agar manusia mau beriman kepada akidah yang
lurus ini.
Bagi
seorang muslim, akidah adalah segala-galanya. Tatkala umat Islam mengabaikan
akidah mereka yang benar -yang harus mereka pelajari melalui ilmu tauhid yang
didasari oleh bukti-bukti dan dalil yang kuat– mulailah kelemahan masuk ke
dalam keyakinan sebagian besar kaum muslimin. Kelemahan akidah akan berakibat
pada amal dan produktivitas mereka. Dengan semakin luasnya kerusakan itu, maka
orang-orang yang memusuhi Islam akan mudah mengalahkan mereka. Menjajah negeri
mereka dan menghinakan mereka di negeri mereka sendiri.
Sejarah
membuktikan bahwa umat Islam generasi awal sangat memperhatikan tauhid sehingga
mereka mulia dan memimpin dunia. Sejarah juga mengajarkan kepada kita, ketika
umat Islam mengabaikannnya akidah, mereka menjadi lemah. Kelemahan perilaku dan
amal umat Islam telah memberi kesempatan orang-orang kafir untuk menjajah
negeri dan tanah air umat Islam.
H
Bahaya Jika Tidak Mengenal Allah
Penduduk sebuah kampung hendak
mengadakan kenduri. Mereka bercadang untuk menyembelih empat ekor kerbau.
Masalahnya, kerbau-kerbau itu dilepaskan hidup secara liar di dalam hutan.
Beratus ekor tinggal di hutan itu. Pendek kata, masuk-masuk hutan saja akan terus
terjumpa kerbau. Mereka bersepakat mengerahkan empat orang pemuda yang diajar
menggunakan senapang berpeluru pelali untuk mendapatkan kerbau-kerbau itu.
Keempat-empat pemuda ini dberi masa dua puluh empat jam sahaja. Siapa yang
paling awal berjaya melalikan kerbau, akan dapat hadiah istimewa.
Pemuda A mengambil senapang lalu terus
pergi entah ke mana dalam keadaan dia tidak tahupun binatang apa yang penduduk
kampung mahu, di mana lokasinya dan bagaimana sifat-sifatnya serta apa
sifat-sifat yang mustahil bagi seekor kerbau. Dapatkah dia membawa pulang
kerbau yang dimaksudkan? 99.99% pasti dia tidak akan dapat kerbau kerana dia
tidak tahu pun binatang apa yang dimaksudkan oleh penduduk kampung. Setelah
sehari semalam berjalan baru dia terperasan, “Eh, orang kampung suruh aku
tembak binatang apa ya?”
Rakannya Pemuda B tahu penduduk kampung
mahukan seekor binatang bernama kerbau dan dia tahu binatang itu tinggal liar
di dalam hutan. Masalahnya, dia tidak pernah melihat, tidak pernah tahu dan
tidak pernah belajar bagaimana rupa dan sifat-sifat kerbau. Yang dia tahu, ada
binatang bernama kerbau dan binatang itu tinggal di dalam hutan. Itu saja. Ada
kemungkinan tak dia akan dapat menembak kerbau? Besar kemungkinan tidak kerana
dia tidak pernah tahu kerbau itu bagaimana. Boleh jadi dia akan menembak ayam
hutan, ular sawa, rusa, monyet , babi dan sebagainya yang disangkakannya
kerbau.
0 Komentar
Masukkan Komentar Anda