Rols

6/recent/ticker-posts

Advertisement

Responsive Advertisement

Ilmu Kalam / Ilmu TAUHID


         A         Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam terdiri dari dua kata: ilmu dan kalam. Ilmu berarti pengetahuan, sedangkan kalam berarti pembicaraan. Secara bahasa, ilmu kalam berarti ilmu tentang pembicaraan. Yaitu istilah yang merujuk pada sistem pemikiran spekulatif yang berfungsi untuk mempertahankan Islam dan tradisinya dari ancaman dan tantangan dari luar. Para pendukungnya disebut dengan kelompok mutakallimin, yaitu orang-orang yang menjadikan dogma atau persoalan-persoalan teologis kontroversial sebagai topik diskusi dan wacana dialektik dengan menawarkan bukti-bukti spekulatif dalam rangka mempertahankan pendirian mereka. Persoalan-persoalan teologis tersebut menyangkut ranah/dasar-dasar keimanan.
Semua butir keimanan/kepercayaan tersebut didiskusikan dan dipertahankan dengan bantuan-bantuan argumen rasional. Maksud kalam sendiri berarti pembicaraan pemikiran tentang masalah-masalah ubudiyah-muamalah dalam rangka mempertahankan Islam dan tradisinya dari ancaman dan tantangan dari luar.
Berikut adalah beberapa definisi ilmu kalam menurut para ahli, yaitu:
§  Al-Farabi, menyatakan bahwa ilmu kalam adalah disiplin ilmu yang membahas zat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai dari yang berkaitan dengan masalah-masalah dunia hingga persoalan-persoalan sesudah mati yang didasarkan kepada doktrin Islam. Penekanan akhirnya adalah menciptakan ilmu ketuhanan yang didasarkan kepada pemikiran filosofi.
§  Ibnu Khaldun menyatakan ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumen tentang persoalan akidah yang diperkuat dengan dalil-dalil rasional. Dalam definisi lain, ilmu kalam ialah menyampaikan dalil-dalil untuk mempertahankan kepercayaan iman melalui dalil-dalil pikiran dan bantahan terhadap orang yang menyeleweng dari kepercayaan salaf dan ahlu sunnah.
§  Abdul Raziq berpendapat bahwa ilmu kalam yang berkaitan dengan akidah, dibangun di atas argumentasi rasional atau bertoal atas bantuan nalar.
Ada beberapa alasan mengapa ilmu ini disebut ilmu kalam, antara lain:
§  membicarakan masalah firman atau kalam Allah dilihat sifat keazalian dan ketidak azaliannya;
§  dalil yang digunakan para mutakallimin adalah pikiran. Dan hal ini tampak jelas dalam bentuk pembicaraan para mutakallimin. Para ahli ilmu kalam, terkadang tidak langsung mendasarkan dalilnya kepada dalil naqli, kecuali sesudah menetapkan kebenaran pokok persoalan tersebut;
§  kalau dicermati, cara pembuktian kepercayaan agama hampir sama dengan cara pembuktian logika dalam filsafat, tetapi dalam agama dinamakan ilmu kalam, untuk membedakannya dengan pembuktian melalui logika dalam filsafat.


          B         Nama-nama Ilmu Kalam dan Penyebabnya
                     1.         Ilmu Tauhid
Ilmu tauhid digunakan juga sebagai nama bagi ilmu pengetahuan yang membahas persoalan keimanan dalam ajaran Islam. Dinamakan ilmu tauhid karena dilihat dari aspek tujuannya ilmu ini yaitu untuk menetapkan keesaan Allah dari segi zat, sifat, dan perbuatan-Nya.
Ilmu kalam disebut ilmu tauhid, karena sebgaian besar materi pembahasan ilmu kalam ini berkaitan dengan materi-materi yang sama dibahas dalam ilmu tauhid, yaitu keyakinan atau akidah, pokok bahasannya memfokuskan diri pada pola keesaan Allah, baik zat, sifat maupun perbuatan-Nya.
Perbedaan dari keduanya adalah dalil-dalil yang dijadikan sandarannya. Ilmu tauhid membahas islam melalui pendekatan interpretasi dalil-dalil naqli, sedangkan ilmu kalam lebih banyak mendasarkannya kepada dalil-dalil aqli (rasio).
                         2.          Ilmu Ushuluddin
Ilmu kalam disebut ilmu ushuluddin dilihat dari segi kandungan yang dibicarakannya, yaitu mengenai keyakinan atau keimanan yang merupakan dasar dari struktur agama Islam. Dalam membahas masalah-masalah tersebut, dikemukakan dalil-dalil yang berasal dari al-Qur'an maupun hadis. Dilihat dari tujuannya, ilmu ushuluddin adalah untuk memurnikan pengesaan terhadap Allah.
3      Ilmu Aqoid
Ilmu kalam disebut ilmu aqaid dilihat dari segi sasaran ilmu tersebut, yaitu meyakinkan tentang adanya Allah, baik dari segi zat, sifat maupun perbuatan-Nya sehingga akidah dan keyakinan tersebut benar-benar tertanam dalam hati, yang kemudian menjadi dasar setiap amal perbuatan atau tingkah laku sehari-hari.
         C         Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Kalam
Secara umum ilmu kalam mencakup segala pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalah keimanan dan hal ihwal yang berkaitan dengannya. Sedangkan secara khusus ruang lingkup ilmu kalam mencakup hal-hal sebagai berikut:
  • ilahiyat, yaitu suatu pembahasan tentang segala yang berhubungan dengan Allah, misalnya wujud Allah, nama-nama, sifat serta perbuatan-perbuatan-Nya;
  • nubuwat, yaitu segala sesuatu pembahasan yang berkaitan dengan masalah-masalh kenabian dan kerasulan, termasuk pembahasan tentang kitab-kitab Allah, mukjizat, kemaksuman (kesucian) para nabi dari dosa dan sebagainya;
  • rububiyyah, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan alam metafisika (abstrak), seperti malaikat, jin, iblis, syetan dan roh;
  • sam'iyyat, yaitu pembahasan yang berkaitan dengan sesuatu yang hanya dapat diketahi lewat metode 'sam'iyyat' (dalil naqli berupa al-Qur'an dan Hadis), seperti persaoalan alam barzakh, akhirat, azab kubur, kiamat, surga, neraka, mizan dan sebagainya.
Pendapat lainnya membatasi pembahasan ilmu kalam kepada tiga aspek pembahasan saja, yaitu:
  • hal-ihwal yang berkaitan dengan Allah, baik zat, sifat, nama-nama, kehendak, perintah serta ketentuan dan kepastian-Nya.;
  • hah-ihwal yang berhubungan dengan kenabian dan kerasulan, sebagai pembawa risalah Tuhan bagi umat manusia, misalnya kajian tentang malaikat, nabi dan rasul, kitab-kitab Allah, sifat rasul dan sebagainya.
  • hal-ihwal yang berkaitan dengan peristiwa yang akan terjadi di masa yang akan datang yaitu "yaumul akhirat", meliputi pembahasan tentang alam kubur, yaumum ba'ats, yaumul hasyr, mizan, shirat, surga dan neraka, serta pembahasan lainnya.
         D         Fungsi-Fungsi Pokok Ilmu Kalam
Islam bukan hanya ditegakkan berdasarkan dalil-dalil dogmatis (dalil al-Qur'an dan al-Hadis), akan tetapi juga dapat diperkuat dengan dalil-dalil 'aqli (logika dan rasio), dan inilah peran dari ilmu kalam. Secara khusus ilmu kalam memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  • memperkokoh norma ajaran Islam, yaitu iman sebagai landasan akidah, Islam sebagai perwujudan syariat Islam (ibadah dan muamalah) dan ihsan sebagai aktualisasi akhlak;
  • menjawab permasalahan-permasalahan penyimpangan teologis agama lain yang dapat merusak akidah umat Islam;
  • memperkuat landasan keimanan umat Islam melalui pendekatan filosofis-logis, sehingga kebenaran Islam tidak saja dibenarkan dengan wahyu, tetapi juga dapat diterima dan dibenarkan menurut logika.
  • mengetahui persoalan hakikat akidah fundamental yang dihadapi umat Islam;
  • menyelesaikan problematika umat dan kontroversi pemikiran akidah Islam dari berbagai golongan Islam;
  • menjelaskan akidah dan keimanan dalam Islam secara lebih tepat dan benar;
  • mengibarkan akidah Islam yang sesuai tuntutan al-Qur'an dan al-Hadis;
  • mengetahui adanya Allah SWT dan kekuasaan-Nya, juga ilmu-Nya;
  • mengetahui hal-ihwal yang berkaitan dengan diutusnya para Nabi dan Rasul;
  • untuk mengatasi paham dan pengertian manusia yang berakal dalam golongan Islam;
  • menumbuhkan tauhid dengan menghadirkan dalil aqli sebagai argumen yang mudah dicerna manusia.
          E         Pengertian Tauhid
         Tauhid dalam bahasa artinya menjadikan sesuatu esa. Yang dimaksud disini adalah mempercayai bahwa Allah itu esa. Sedangkan secara istilah ilmu Tauhid ialah ilmu yang membahas segala kepercayaan-kepercayaan yang diambil dari dalil dalil keyakinan dan hukum-hukum di dalam Islam termasuk hukum mempercayakan Allah itu esa.
         Seandainya ada orang tidak mempercayai keesaan Allah atau mengingkari perkara-perkara yang menjadi dasar ilmu tauhid, maka orang itu dikatagorikan bukan muslim dan digelari kafir. Begitu pula halnya, seandainya seorang muslim menukar kepercayaannya dari mempercayai keesaan Allah, maka kedudukannya juga sama adalah kafir.
         Perkara dasar yang wajib dipercayai dalam ilmu tauhid ialah perkara yang dalilnya atau buktinya cukup terang dan kuat yang terdapat di dalam Al Quran atau Hadis yang shahih. Perkara ini tidak boleh dita’wil atau ditukar maknanya yang asli dengan makna yang lain.
         Tujuan mempelajari ilmu tauhid adalah mengenal Allah dan rasul-Nya dengan dalil dalil yang pasti dan menetapkan sesuatu yang wajib bagi Allah dari sifat sifat yang sempurna dan mensucikan Allah dari tanda tanda kekurangan dan membenarkan semua rasul rasul Nya.
         Adapun perkara yang dibicarakan dalam ilmu tauhid adalah dzat Allah dan dzat para rasul Nya dilihat dari segi apa yang wajib (harus) bagi Allah dan Rasul Nya, apa yang mustahil dan apa yang jaiz (boleh atau tidak boleh)
Jelasnya, ilmu Tauhid terbagi dalam tiga bagian:
1. Wajib
2. Mustahil
3. Jaiz (Mungkin)
         1.         WAJIB
         Wajib dalam ilmu Tauhid berarti menentukan suatu hukum dengan mempergunakan akal bahwa sesuatu itu wajib atau tidak boleh tidak harus demikian hukumnya. Hukum wajib dalam ilmu tauhid ini ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil.
Contoh yang ringan, uang seribu 1000 rupiah adalah lebih banyak dari 500 rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 1000 rupiah itu lebih banyak dari 500 rupiah. Tidak boleh tidak, harus demikian hukumnya. Contoh lainnya, seorang ayah usianya harus lebih tua dari usia anaknya. Artinya secara akal bahwa si ayah wajib atau harus lebih tua dari si anak
         Ada lagi hukum wajib yang dapat ditentukan bukan dengan akal tapi harus memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya, Bumi itu bulat.  Sebelum akal dapat menentukan bahwa bumi itu bulat, maka wajib atau harus diadakan dahulu penyelidikan dan mencari bukti bahwa bumi itu betul betul bulat. Jadi akal tidak bisa menerima begitu saja tanpa penyelidikan lebih dahulu. Contoh lainnya, sebelum akal menghukum dan menentukan bahwa ”Allah wajib atau harus ada”, maka harus diadakan dahulu penyelidikan yang rapi yang menunjukkan kewujudan atau keberadaan bahwa Allah itu wajib ada. Tentu hal ini perlu dibantu dengan dalil-dalil yang bersumber dari Al Quran.
         2.         MUSTAHIL
         Mustahil dalam ilmu tauhid adalah kebalikan dari wajib. Mustahil dalam ilmu tauhid berarti akal mustahil bisa menentukan dan mustahil bisa menghukum bahwa sesuatu itu harus demikian.
         Hukum mustahil dalam ilmu tauhid ini bisa ditentukan oleh akal tanpa lebih dahulu memerlukan penyelidikan atau menggunakan dalil. Contohnya , uang 500 rupiah mustahil lebih banyak dari 1000 rupiah. Artinya akal atau logika kita dapat mengetahui atau menghukum bahwa 500 rupiah itu mustahil akan lebih banyak dari1000 rupiah. Contoh lainnya,  usia seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya. Artinya secara akal bahwa seorang anak mustahil lebih tua dari ayahnya.
         Sebagaimana hukum wajib dalam Ilmu Tauhid, hukum mustahil juga ada yang ditentukan dengan memerlukan penyelidikan yang rapi dan cukup cermat. Contohnya: Mustahil bumi ini berbentuk tiga segi. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil bumi ini berbentuk segi tiga, perkara tersebut harus diselidik dengan cermat yang bersenderkan kepada dalil kuat. Contoh lainnya: Mustahil Allah boleh mati. Jadi sebelum akal dapat menghukum bahwa mustahil Allah boleh mati atau dibunuh, maka perkara tersebut hendaklah diselidiki lebih dahulu dengan bersenderkan kepada dalil yang kuat.
         3.         JAIZ (MUNGKIN)
         Apa arti Jaiz (mungkin) dalam ilmu Tauhid? Jaiz (mungkin) dalam ilmu tauhid ialah akal kita dapat menentukan atau menghukum bahwa sesuatu benda atau sesuatu dzat itu boleh demikian keadaannya atau boleh juga tidak demikian. Atau dalam arti lainya mungkin demikian atau mungkin tidak. Contohnya: penyakit seseorang itu mungkin bisa sembuh atau mungkin saja tidak bisa sembuh. Seseorang adalah dzat dan sembuh atau tidaknya adalah hukum jaiz (mungkin). Hukum jaiz (Mungkin) disini, tidak memerlukan hujjah atau dalil.
Contoh lainya: bila langit mendung, mungkin akan turun hujan lebat, mungkin turun hujan rintik rintik, atau mungkin tidak turun hujan sama sekali. Langit mendung dan hujan adalah dzat, sementara lebat, rintik rintik atau tidak turun hujan adalah Hukum jaiz (Mungkin).
         Seperti hukum wajib dan mustahil, hukum jaiz (mungkin) juga kadang kandang memerlukan bukti atau dalil. Contohnya manusia mungkin bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum seperti terjadi pada kisah Ashabul Kahfi yang tertera dalam surat al-Kahfi. Kejadian manusia bisa hidup ratusan tahun tanpa makan dan minum mungkin terjadi tapi kita memerlukan dalil yang kuat diambil dari al-Qur’an..
Contoh lainnya: rumah seseorang dari di satu tempat mungkin bisa berpindah dengan sekejap mata ke tempat yang lain yang jaraknya ribuan kilometer dari tempat asalnya seperti terjadi dalam kisah nabi Sulaiman as telah memindahkan istana Ratu Balqis dari Yaman ke negara Palestina yang jaraknya ribuan kilo meter. Kisah ini sudah barang tentu memerlukan dalil yang diambil dari al-Qu’ran.

          F          Kedudukan Ilmu Tauhid di Antara Semua Ilmu
Kemuliaan suatu ilmu tergantung pada kemulian tema yang dibahasnya. Ilmu kedokteran lebih mulia dari teknik perkayuan karena teknik perkayuan membahas seluk beluk kayu sedangkan kedokteran membahas tubuh manusia. Begitu pula dengan ilmu tauhid, ini ilmu paling mulia karena objek pembahasannya adalah sesuatu yang paling mulia. Adakah yang lebih agung selain Pencipta alam semesta ini? Adakah manusia yang lebih suci daripada para rasul? Adakah yang lebih penting bagi manusia selain mengenal Rabb dan Penciptanya, mengenal tujuan keberadaannya di dunia, untuk apa ia diciptakan, dan bagaimana nasibnya setelah ia mati?
Apalagi ilmu tauhid adalah sumber semua ilmu-ilmu keislaman, sekaligus yang terpenting dan paling utama.
Karena itu, hukum mempelajari ilmu tauhid adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim dan muslimah sampai ia betul-betul memiliki keyakinan dan kepuasan hati serta akal bahwa ia berada di atas agama yang benar. Sedangkan mempelajari lebih dari itu hukumnya fardhu kifayah, artinya jika telah ada yang mengetahui, yang lain tidak berdosa. Allah swt. berfirman,
 “Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan (Yang Haq) melainkan Allah.” (Muhammad: 19)
         G         Al-Quran adalah Kitab Tauhid Terbesar
Sesungguhnya pembahasan utama Al-Quran adalah tauhid. Kita tidak akan menemukan satu halaman pun yang tidak mengandung ajakan untuk beriman kepada Allah, rasul-Nya, atau hari akhir, malaikat, kitab-kitab yang diturunkan Allah, atau taqdir yang diberlakukan bagi alam semesta ini. Bahkan dapat dikatakan bahwa hampir seluruh ayat Al-Quran yang diturunkan sebelum hijrah (ayat-ayat Makkiyyah) berisi tauhid dan yang terkait dengan tauhid.
Karena itu tak heran masalah tauhid menjadi perhatian kaum muslimin sejak dulu, sebagaimana masalah ini menjadi perhatian Al-Quran. Bahkan, tema tauhid adalah tema utama dakwah mereka. Umat Islam sejak dahulu berdakwah mengajak orang kepada agama Allah dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Mereka mendakwahkan bukti-bukti kebenaran akidah Islam agar manusia mau beriman kepada akidah yang lurus ini.
Bagi seorang muslim, akidah adalah segala-galanya. Tatkala umat Islam mengabaikan akidah mereka yang benar -yang harus mereka pelajari melalui ilmu tauhid yang didasari oleh bukti-bukti dan dalil yang kuat– mulailah kelemahan masuk ke dalam keyakinan sebagian besar kaum muslimin. Kelemahan akidah akan berakibat pada amal dan produktivitas mereka. Dengan semakin luasnya kerusakan itu, maka orang-orang yang memusuhi Islam akan mudah mengalahkan mereka. Menjajah negeri mereka dan menghinakan mereka di negeri mereka sendiri.
Sejarah membuktikan bahwa umat Islam generasi awal sangat memperhatikan tauhid sehingga mereka mulia dan memimpin dunia. Sejarah juga mengajarkan kepada kita, ketika umat Islam mengabaikannnya akidah, mereka menjadi lemah. Kelemahan perilaku dan amal umat Islam telah memberi kesempatan orang-orang kafir untuk menjajah negeri dan tanah air umat Islam.
         H         Bahaya Jika Tidak Mengenal Allah
         Penduduk sebuah kampung hendak mengadakan kenduri. Mereka bercadang untuk menyembelih empat ekor kerbau. Masalahnya, kerbau-kerbau itu dilepaskan hidup secara liar di dalam hutan. Beratus ekor tinggal di hutan itu. Pendek kata, masuk-masuk hutan saja akan terus terjumpa kerbau. Mereka bersepakat mengerahkan empat orang pemuda yang diajar menggunakan senapang berpeluru pelali untuk mendapatkan kerbau-kerbau itu. Keempat-empat pemuda ini dberi masa dua puluh empat jam sahaja. Siapa yang paling awal berjaya melalikan kerbau, akan dapat hadiah istimewa.
         Pemuda A mengambil senapang lalu terus pergi entah ke mana dalam keadaan dia tidak tahupun binatang apa yang penduduk kampung mahu, di mana lokasinya dan  bagaimana sifat-sifatnya serta apa sifat-sifat yang mustahil bagi seekor kerbau. Dapatkah dia membawa pulang kerbau yang dimaksudkan? 99.99% pasti dia tidak akan dapat kerbau kerana dia tidak tahu pun binatang apa yang dimaksudkan oleh penduduk kampung. Setelah sehari semalam berjalan baru dia terperasan, “Eh, orang kampung suruh aku tembak binatang apa ya?”
         Rakannya Pemuda B tahu penduduk kampung mahukan seekor binatang bernama kerbau dan dia tahu binatang itu tinggal liar di dalam hutan. Masalahnya, dia tidak pernah melihat, tidak pernah tahu dan tidak pernah belajar bagaimana rupa dan sifat-sifat kerbau. Yang dia tahu, ada binatang bernama kerbau dan binatang itu tinggal di dalam hutan. Itu saja. Ada kemungkinan tak dia akan dapat menembak kerbau? Besar kemungkinan tidak kerana dia tidak pernah tahu kerbau itu bagaimana. Boleh jadi dia akan menembak ayam hutan, ular sawa, rusa, monyet , babi dan sebagainya yang disangkakannya kerbau.



Posting Komentar

0 Komentar

Perbedaan KCU dan KCP